Waskita Dipanggil Sidang PKPU Pekan Depan, Soal Utang Rp143,4 M ke 3 Vendor

AKURAT.CO PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menerima panggilan sidang 3 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PN Jakarta Pusat terjadwal Selasa, 12 Desember 2023.
3 permohonan PKPU tersebut di antaranya berasal dari PT Nugroho Abadi Konstruksindo, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim Zona 7 dan Proyek Pembangunan Transmisi 500KV Muara Enim – New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5 yang menagih pelunasan utang WSKT senilai Rp5,97 miliar (PKPU nomor perkara 391).
Kemudian dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4 dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2 yang menagih pelunasa utang WSKT senilai Rp613,41 juta (PKPU nomor perkara 391).
Baca Juga: Restrukturisasi Waskita Tak Kunjung Direstui, Begini Penjelasan Manajemen
Lalu dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk, salah satu vendor Proyek Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) yang menagih pelunasa utang WSKT senilai Rp136,87 miliar (PKPU nomor perkara 390).
Pj. SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka penyehatan keuangan perseroan.
Untuk itu, panggilan sidang untuk 3 permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.
"Relaas PKPU Nomor Perkara 390/391 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (8/12/2023).
Tambahan informasi, perseroan sejak 2021 lalu terus mengejar restu dari pemegang obligasi, kreditur perbankan dan supplier atau vendor untuk proses restrukturisasi utang perusahaan.
Dari sisi kreditur perbankan dan suplier atau vendor, mayoritas (90% lebih) telah menyatakan persetujuannya untuk restrukturisasi termasuk lewat PKPU. Namun dari sisi pemegang obligasi, usulan persetujuan restrukturisasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang sudah dilaksanakan beberapa kali terus gagal mencapai kesepakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









