Tolak Tapera, Apindo: Pekerja Swasta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan Konferensi Pers Bersama di Kantor APINDO hari ini untuk menyuarakan aspirasi pekerja dan dunia usaha terkait Tabungan Perumahan Rakyat (tapera).
Dalam konferensi tersebut, kedua pihak sepakat agar pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran tapera. "PP No.21/2024 dinilai sebagai duplikasi program existing, sehingga kami berpandangan tapera dapat diberlakukan secara sukarela," kata Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
"Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena mereka dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," sambungnya.
Baca Juga: Badan Pengelola: Tapera Untuk Tekan Suku Bunga Angsuran
Asal tahu program MLT atau manfaat layanan tambahan merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP (pinjaman uang muka perumahan) maksimal sebesar Rp150 juta
Senada, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyoroti perlunya revisi pasal 7 tapera dari yang wajib menjadi sukarela. Dia juga menekankan, "Penerapan Undang-Undang tapera tidak menjamin kesejahteraan buruh, terutama dengan sistem kerja yang masih fleksibel," ujarnya.
Kedua organisasi juga mengusulkan agar pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program MLT perumahan bagi pekerja. Mereka menegaskan perlunya eksklusi pekerja swasta dari tapera serta mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
Langkah-langkah telah diambil oleh Apindo untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara untuk memperluas program MLT perumahan.
Informasi tambahan, tapera mengharuskan masyarakat menabung 3% dari upah/pendapatan mereka, sementara pemberi kerja harus menanggung 0,5%. Ini menambah beban iuran pekerja dan pemberi kerja, seperti PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan (JHT), BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM.
Apindo dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi tapera. "Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi pekerja dan dunia usaha dalam mengkaji ulang tapera untuk kesejahteraan bersama, ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









