AKURAT.CO Terkadang, seseorang mungkin mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Jika penunggakan ini terus berlangsung, hal tersebut dapat berdampak negatif pada catatan skor kredit individu tersebut.
Skor kredit yang buruk akan menyulitkan seseorang dalam mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Proses pemeriksaan skor kredit ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang yang memiliki catatan skor kredit buruk akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.
Namun, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama seseorang bersih kembali dari daftar hitam OJK setelah melunasi utangnya?
OJK memperbarui skor kredit di SLIK dalam jangka waktu hingga 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit. Berdasarkan cacatan Akurat.co, untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, debitur harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunganya.
Baca Juga: Kabar Baik, SLIK OJK Kembali Normal
Setelah pelunasan, debitur bisa meminta surat yang menyatakan utangnya telah lunas dan kemudian mengecek kembali data di SLIK OJK.
Berikut ini adalah cara untuk melihat skor kredit secara online melalui SLIK OJK
- Buka situs web https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama, isi seluruh kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya"
- Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
- Lengkapi dokumen persyaratan seperti identitas debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta
- Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui e-mail
- Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Demikianlah hal yang diperlukan agar nama bersih kembali setelah pelunasan tagihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










