AKURAT.CO Terkadang, seseorang mungkin mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Jika penunggakan ini terus berlangsung, hal tersebut dapat berdampak negatif pada catatan skor kredit individu tersebut.
Skor kredit yang buruk akan menyulitkan seseorang dalam mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Proses pemeriksaan skor kredit ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang yang memiliki catatan skor kredit buruk akan masuk ke dalam daftar hitam OJK.
Namun, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama seseorang bersih kembali dari daftar hitam OJK setelah melunasi utangnya?
OJK memperbarui skor kredit di SLIK dalam jangka waktu hingga 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan kredit. Berdasarkan cacatan Akurat.co, untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, debitur harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunganya.
Baca Juga: Kabar Baik, SLIK OJK Kembali Normal
Setelah pelunasan, debitur bisa meminta surat yang menyatakan utangnya telah lunas dan kemudian mengecek kembali data di SLIK OJK.
Berikut ini adalah cara untuk melihat skor kredit secara online melalui SLIK OJK
- Buka situs web https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama, isi seluruh kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya"
- Isi data diri dengan benar dan lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
- Lengkapi dokumen persyaratan seperti identitas debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta
- Checklist pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran melalui e-mail
- Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Demikianlah hal yang diperlukan agar nama bersih kembali setelah pelunasan tagihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









