Usulkan Penghapusan SLIK OJK Sebagai Prasyarat Rumah Subsidi, Ara: Belum Ada Titik Terang
Hefriday | 27 November 2025, 18:04 WIB

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan agar persyaratan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapus bagi masyarakat yang ingin mendaftar program rumah subsidi.
Usulan tersebut ia sampaikan sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah pada kepemilikan hunian layak.
“Saya minta kebijakan itu supaya SLIK OJK dengan nilai tertentu kalau boleh dihapuskan. Kalau boleh untuk yang mau mengikuti program rumah subsidi,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ara, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah ia menemukan banyak keluhan masyarakat saat turun langsung ke berbagai daerah.
Banyak warga yang kesulitan mengakses rumah subsidi karena terhambat catatan kredit dalam sistem SLIK, meski nilai tunggakan sebenarnya sangat kecil dan sudah tidak relevan.
“Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian ke Denpasar, dan kita menemukan banyak kasus serupa. Di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur. Itu salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar rumah subsidi,” paparnya.
Menurut dia, persoalan SLIK OJK telah menjadi lingkaran yang sulit diputus.
Banyak masyarakat berpenghasilan kecil gagal memenuhi syarat kredit perbankan hanya karena catatan buruk masa lalu, meski secara kemampuan sudah layak untuk mengangsur rumah bersubsidi.
Sebelumnya, Maruarar menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah dibahas berulang kali bersama OJK dan perbankan. Namun hingga kini belum ditemukan solusi konkret.
“Kami sudah empat kali rapat dengan OJK, juga bertemu dengan perbankan. Tetapi tetap belum menemukan titik terang,” katanya.
Ara mengusulkan opsi pemutihan untuk debitur kecil sebagai jalan tengah. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat keluar dari hambatan administratif dan mempercepat akses terhadap hunian layak.
“Bagaimana misalnya ada pemutihan, ya untuk rakyat kecil yang terkendala SLIK OJK sampai nilai tertentu. Karena ini membantu rakyat, supaya mereka bisa mengajukan kredit rumah subsidi. Kalau tidak ada pemutihan, ya muter-muter saja kaya lingkaran setan,” ujar Ara.
Dirinya menegaskan bahwa akses terhadap perumahan merupakan hak dasar dan pemerintah perlu membuka jalan bagi masyarakat yang selama ini tersandung persyaratan teknis.
“Kalau ini terus dibiarkan, persoalannya tidak akan pernah selesai. Kami ingin memperjuangkan agar rakyat kecil benar-benar punya kesempatan memiliki rumah,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian PKP, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi lintas lembaga guna mencari formulasi terbaik agar penyaluran rumah subsidi lebih inklusif dan tepat sasaran.
Ara berharap perbankan dan OJK dapat membuka ruang kebijakan yang lebih pro-rakyat dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









