Usulkan Penghapusan SLIK OJK Sebagai Prasyarat Rumah Subsidi, Ara: Belum Ada Titik Terang
Hefriday | 27 November 2025, 18:04 WIB

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan agar persyaratan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapus bagi masyarakat yang ingin mendaftar program rumah subsidi.
Usulan tersebut ia sampaikan sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah pada kepemilikan hunian layak.
“Saya minta kebijakan itu supaya SLIK OJK dengan nilai tertentu kalau boleh dihapuskan. Kalau boleh untuk yang mau mengikuti program rumah subsidi,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ara, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah ia menemukan banyak keluhan masyarakat saat turun langsung ke berbagai daerah.
Banyak warga yang kesulitan mengakses rumah subsidi karena terhambat catatan kredit dalam sistem SLIK, meski nilai tunggakan sebenarnya sangat kecil dan sudah tidak relevan.
“Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian ke Denpasar, dan kita menemukan banyak kasus serupa. Di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur. Itu salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar rumah subsidi,” paparnya.
Menurut dia, persoalan SLIK OJK telah menjadi lingkaran yang sulit diputus.
Banyak masyarakat berpenghasilan kecil gagal memenuhi syarat kredit perbankan hanya karena catatan buruk masa lalu, meski secara kemampuan sudah layak untuk mengangsur rumah bersubsidi.
Sebelumnya, Maruarar menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah dibahas berulang kali bersama OJK dan perbankan. Namun hingga kini belum ditemukan solusi konkret.
“Kami sudah empat kali rapat dengan OJK, juga bertemu dengan perbankan. Tetapi tetap belum menemukan titik terang,” katanya.
Ara mengusulkan opsi pemutihan untuk debitur kecil sebagai jalan tengah. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat keluar dari hambatan administratif dan mempercepat akses terhadap hunian layak.
“Bagaimana misalnya ada pemutihan, ya untuk rakyat kecil yang terkendala SLIK OJK sampai nilai tertentu. Karena ini membantu rakyat, supaya mereka bisa mengajukan kredit rumah subsidi. Kalau tidak ada pemutihan, ya muter-muter saja kaya lingkaran setan,” ujar Ara.
Dirinya menegaskan bahwa akses terhadap perumahan merupakan hak dasar dan pemerintah perlu membuka jalan bagi masyarakat yang selama ini tersandung persyaratan teknis.
“Kalau ini terus dibiarkan, persoalannya tidak akan pernah selesai. Kami ingin memperjuangkan agar rakyat kecil benar-benar punya kesempatan memiliki rumah,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian PKP, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi lintas lembaga guna mencari formulasi terbaik agar penyaluran rumah subsidi lebih inklusif dan tepat sasaran.
Ara berharap perbankan dan OJK dapat membuka ruang kebijakan yang lebih pro-rakyat dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









