Tenggat Juni 2024, Padankan Segera NPWP dan NIK Anda Agar Tak Kena Sanksi Ini

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk mulai 1 Juli 2024.
Bagi orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan akan berupa 16 digit.
Menurut data yang dilaporkan hingga 31 Maret 2024, sebanyak 67,46 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP dari total 72,17 juta wajib pajak orang pribadi. Sisa waktu hingga 30 Juni 2024 diberikan untuk wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya.
Baca Juga: Cukup dari Rumah! Ini Cara Validasi Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online
"Kami mengingatkan pentingnya pemadanan ini sebagai persiapan untuk masa ke depan dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Proses pemadanan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DJP, pajak.go.id. Langkah-langkahnya termasuk masuk ke akun dengan NPWP dan kata sandi yang tepat, verifikasi NIK sesuai KTP, dan validasi melalui menu Profil. Setelah proses selesai, wajib pajak disarankan untuk menguji ulang login menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
"Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses administratif dan kepatuhan perpajakan," tambah Hestu.
DJP menekankan bahwa keterlambatan dalam melakukan pemadanan dapat berpotensi menghambat kemudahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak di masa mendatang. Oleh karena itu, DJP meminta semua wajib pajak untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pasalnya, akan ada sanksi berupa kesulitan mengakses beberapa layanan perpajakan berikut jika Anda belum memadankan NPWP dan NIK. Layanan tersebut termasuk pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP hingga layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







