ASN Terlibat Judol Bakal Terkena Pemotongan Tukin hingga Pencopotan Jabatan

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menanggapi isu yang mencuat mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik judi online.
Kemudian, Anas mengungkapkan bahwa meskipun belum mengetahui secara pasti jumlah ASN yang terlibat, pihaknya yakin bahwa penanganan masalah ini oleh Polri telah berjalan baik dan memerlukan penindakan lebih lanjut yang komprehensif.
"Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif," katanya dikutip Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Menko Muhadjir Usul Pelaku Judol Diberi Bansos, Suharso: Maksudnya Pasti Baik
Sementara itu, Mohammad Averrouce dari Kementerian PANRB menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong penegakan hukum dalam upaya memberantas judi online. Dia menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman terhadap pelanggaran disiplin ASN perlu diperketat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau kita lihat proses penegakan disiplin yang kita terus lakukan. Dalam kaitan dengan akuntabilitas kita dalam proses sebagai pelaksanaan tugas saya kira kita akan dorong terus. Tentunya mekanisme nanti kalau indikasinya memang betul tentunya akan kita dorong untuk lakukan penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," ujar Averrouce.
Dalam PP 94/2021, terdapat ketentuan hukuman disiplin yang berlaku bagi ASN, mulai dari hukuman ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin yang lebih berat meliputi pemotongan tunjangan kinerja hingga pembebasan dari jabatan yang diemban sebagai PNS.
Saat ini, pihak terkait masih melakukan evaluasi terhadap indikasi pelanggaran yang terkait dengan aktivitas judi online yang dilakukan oleh ASN. Averrouce menekankan bahwa proses tersebut masih memerlukan waktu yang panjang untuk memastikan langkah-langkah yang tepat dalam menegakkan disiplin dan hukuman yang sesuai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









