AKURAT.CO Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa salah satu prioritas utamanya adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Koperasi yang masih tertahan.
Di mana dirinya mengungkapkan bahwa UU tersebut, yang terakhir kali disahkan pada tahun 1992, sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
“UU tahun 1992 itu harus kita revisi, regulasinya harus yang lebih modern. Sebab hal ini diperlukan untuk mendukung koperasi agar berkembang pesat dan berdaya saing di era ekonomi digital," ucapnya pada saat Serah Terima Jabatan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Diharapkan, lanjutnya, dengan adanya revisi ini diharapkan bisa menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan koperasi dan ekonomi berbasis komunitas, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta dan teknologi.
Tak sampai disitu saja, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa pengembangan koperasi adalah bagian dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Inspirasi tersebut berasal dari peran ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo, yang turut merintis koperasi di Indonesia. Prabowo ingin koperasi tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi pilar utama ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan pandangan yang dimiliki oleh Budi Arie yang menganggap koperasi merupakan “soko guru” atau fondasi ekonomi rakyat. Tentunya dengan pengembangan koperasi yang lebih masif, ia optimistis pembangunan ekonomi Indonesia bisa lebih merata dan berkelanjutan.
"Kami di Kementerian Koperasi bertekad untuk menggairahkan koperasi, agar menjadi lokomotif pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional,” ujarnya kembali.
Seperti yang diketahui, revisi UU Koperasi tidak hanya soal pembaruan regulasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mentransformasi koperasi agar lebih relevan di era digital. Apalagi di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif, koperasi diharapkan menjadi instrumen strategis yang bisa mengakomodasi partisipasi ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang lebih progresif, koperasi Indonesia bisa mengambil peran lebih besar dalam ekosistem digital dan inklusi finansial dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










