PT RBM Minta Pemerintah Lakukan Audit Kepatuhan Terkait Penolakan Klaim Asuransi Rp17,2 Miliar

AKURAT.CO Sengketa klaim asuransi antara PT Rajawali Bara Makmur (RBM) dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGII) muncul setelah PT RBM meminta pemerintah untuk mengaudit kepatuhan PT GEGII terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Kuasa hukum PT RBM, Fatiatulo Lazira, mengatakan, permintaan ini timbul menyusul penolakan klaim asuransi senilai Rp17,2 miliar oleh PT GEGII terhadap dua kerugian yang dialami PT RBM.
Ia menjelaskan, kliennya telah mengungkapkan fakta material secara jujur saat penutupan asuransi.
Namun, klaim asuransi atas dua kecelakaan kapal pada Maret dan Mei 2023, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 787 juta dan Rp16,42 miliar, ditolak oleh PT GEGII.
“Penolakan klaim ini kami nilai akibat ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting) yang dilakukan oleh PT GEGII. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 POJK Nomor 44/POJK.05/2020, ketidakcukupan proses seleksi risiko ini seharusnya dikualifikasi sebagai risiko asuransi, sehingga tidak dapat dijadikan alasan penolakan klaim,” ujar Fatiatulo.
Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional 25 November, Ada Peran Besar dalam Pembangunan Bangsa!
Lebih lanjut, PT RBM juga mempertanyakan keputusan PT GEGII yang mengirim pemberitahuan pembatalan asuransi pada Juni 2023, sementara di waktu yang sama masih menerbitkan sertifikat pertanggungan dan menerima premi.
PT GEGII berdalih, klaim ditolak karena PT RBM tidak melaporkan kecelakaan kapal pada Desember 2022 yang menyebabkan batu bara tumpah ke laut.
Namun, PT RBM dan broker asuransinya, PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), membantah tuduhan tersebut.
Mereka menyatakan, laporan terkait kecelakaan sudah disampaikan, tetapi rasio kerugian (loss ratio) belum dapat ditentukan karena klaim terhadap perusahaan asuransi sebelumnya, PT Avrist General Insurance, masih dalam proses.
Fatiatulo juga menilai PT GEGII tidak menjalankan kewajibannya untuk memverifikasi dokumen atau melakukan survei terhadap calon tertanggung, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) POJK No. 22 Tahun 2023.
Dalam sengketa ini, PT RBM juga mendukung pengujian materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Bawaslu Wajib Awasi Potensi Politik Uang dan Hoaks di Masa Tenang Pilkada
Pasal tersebut kerap digunakan perusahaan asuransi untuk menolak klaim dengan alasan tertanggung tidak mengungkap fakta material.
“Pasal ini sering dijadikan senjata oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim, meskipun prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi seharusnya berlaku dua arah, baik bagi penanggung maupun tertanggung,” tegas Fatiatulo.
Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyatakan bahwa penanggung juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon tertanggung mengenai kewajiban mengungkap fakta material.
Oleh karena itu, Fatiatulo menilai tindakan PT GEGII bertentangan dengan prinsip itikad baik, terutama karena perusahaan tersebut tidak pernah memberikan definisi atau penjelasan detail mengenai loss ratio kepada PT RBM.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik di sektor asuransi.
Penjelasan PT GEGII
Sebelumnya, PT GEGII telah mengajukan memori banding pada 28 Oktober 2024. isinya memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran pada informasi Pialang Asuransi PT SUS yang menyebutkan L/R NIL selama 5 tahun.
Manajemen melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Menhan Siap Kawal Pengamanan Program Pemerintah dan Akan Berpihak pada Rakyat
PT SUS selaku pialang asuransi/broker mengirimkan placing slip atas nama PT RBM yang merupakan tertanggung kemudian direview dan dikirimkan kembali oleh PT GEGII kepada PT SUS pada 3 Februari 2023.
"Pada review tersebut, PT GEGII dengan jelas menyebutkan subject to no loss record for the past 3 years. Sehingga perbedaan penafsiran yang disampaikan oleh kuasa hukum nasabah adalah hal yang mengada-ada," ucap Fahad Farid, Adnan Buyung Nasution and Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum PT GEGII.
Tidak hanya tertulis dalam placing slip, Fahad Farid, menyatakan, dalam cover note sebelum polis diterbitkan, PT GEGII masih mencantumkan kembali subject to no loss record for the past 3 years dan tidak ada koreksi dari broker asuransi maupun nasabah.
Dengan demikian, tidak boleh ada penafsiran yang berbeda atas L/R tersebut. Yang seharusnya diartikan Loss Record.
"Hal ini dapat dilihat PT GEGII telah melaksanakan pedoman underwriting secara hati-hati dengan memperjelas berulang kali dalam dokumen yang diterima PT SUS dan PT RBM, mengenai larangan adanya jejak kerugian pada PT RBM selama tiga tahun terakhir," terang Fahad Farid.
Sebagaimana dalam bisnis asuransi, pialang asuransi yakni PT SUS yang sudah memiliki izin usaha dari OJK sudah seharusnya memahami produk-produk asuransinya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Termasuk memberi penjelasan kepada kliennya terkait dengan pengungkapan Loss Record, yang merupakan bagian dari kewajiban pengungkapan fakta material dalam asuransi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










