Gantikan Peran Bukopin, Wamenkop Dorong Pembentukan Bank Koperasi Digital
Demi Ermansyah | 14 Desember 2024, 22:22 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menggagas pendirian bank koperasi digital dalam setahun ke depan.
Bukan tanpa alasan, Bank Koperasi Digital ini nantinya untuk menggantikan peran Bank Bukopin yang kini bukan lagi milik koperasi.
Bank Koperasi Digital ini juga bagian dari visi Kemenkop untuk mengintegrasikan digitalisasi dalam sistem koperasi, termasuk membangun super apps yang mencakup berbagai layanan seperti LPDB, KSP, dan Induk KUD.
“Bank Koperasi Digital ini nantinya akan membantu operasional pembiayaan koperasi seperti dulu Bukopin lakukan. Intinya, koperasi harus segera punya bank sendiri,” tegasnya, Sabtu (14/12/2024).
Ferry juga menyebutkan bahwa revisi UU Perkoperasian akan selesai paling lambat Maret 2025. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah adanya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk menjamin keamanan simpanan anggota koperasi.
“Selama ini, simpanan anggota koperasi tidak mendapat jaminan seperti halnya nasabah di perbankan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Bukopin didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin). Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971.
Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2021, Bank Bukopin resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah diakuisisi oleh KB Kookmin Bank dimana KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali dengan total saham sebesar 67%. Kini bernama KB Bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










