Akurat
Pemprov Sumsel

Demokrat: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Bebani Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Atikah Umiyani | 24 Desember 2024, 09:40 WIB
Demokrat: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Bebani Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

AKURAT.CO Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengingatkan pemerintah agar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

Melalui akun media sosialnya, Yan menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan pajak benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

Ia juga meminta agar pemerintah memberikan fasilitas publik yang memadai serta jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

“Tambahan penerimaan pajak harus disalurkan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial. Implementasinya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tulis Yan melalui akun X pribadinya, @YanHarahap, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, PDIP Masih Bungkam

Yan menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disetujui oleh Fraksi Demokrat bersama tujuh fraksi lainnya di DPR RI pada 29 September 2021.

Menurutnya, kenaikan PPN dilakukan secara selektif, hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, sehingga tidak langsung berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, pemerintah disebut telah menyiapkan berbagai program pendukung untuk mengatasi dampak kebijakan ini.

“Kenaikan PPN ini adalah langkah untuk mendukung berbagai program kesejahteraan rakyat dan memperkuat keberlanjutan fiskal pemerintah,” jelas Yan.

Yan menilai, kebijakan ini penting untuk mendorong keberlanjutan fiskal pemerintah dan memperluas ruang fiskal demi menjalankan program-program strategis.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

Ia mengharapkan langkah ini menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memastikan program kesejahteraan rakyat dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.