Akurat
Pemprov Sumsel

BEI Luncurkan Layanan Short Selling dan IDSS di Kuartal II-2025, Investor Institusi Paling Cepat 2026

Hefriday | 12 Februari 2025, 23:14 WIB
BEI Luncurkan Layanan Short Selling dan IDSS di Kuartal II-2025, Investor Institusi Paling Cepat 2026

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan layanan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) yang rencananya akan mulai diluncurkan pada kuartal II tahun 2025.

Namun, fasilitas ini untuk sementara hanya akan tersedia bagi investor individu domestik, sementara investor institusi domestik dan asing masih harus menunggu evaluasi lanjutan yang paling cepat dilakukan pada tahun 2026.  

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa evaluasi untuk investor institusi dan asing akan dilakukan dalam tahap kedua. 
 
"Untuk investor asing dan investor institusi domestik, itu nanti kita evaluasi di tahap kedua waktunya nanti kita tentukan, tetapi paling cepat adalah satu tahun," ujar Jeffrey dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).  
 
 
Tahap awal implementasi transaksi Short Selling dan IDSS ini akan berlangsung selama satu tahun. Selama periode tersebut, hanya investor individu domestik yang dapat mengakses layanan ini.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk menguji efektivitas mekanisme Short Selling sebelum diperluas ke kelompok investor lainnya.  
 
Peluncuran layanan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak strategi perdagangan bagi investor, terutama ketika pasar mengalami fluktuasi tinggi.
 
Dengan adanya Short Selling, investor dapat memanfaatkan momentum pasar yang sedang menurun untuk memperoleh keuntungan, sehingga meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal Indonesia.  
 
Saat ini, tiga Anggota Bursa (AB) telah siap memfasilitasi transaksi Short Selling dan IDSS, yaitu Ajaib Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Semesta Indovest Sekuritas. Progres kesiapan mereka telah mencapai 90 persen.
 
Selain itu, sebanyak 27 AB lainnya telah menyatakan minat untuk menyediakan layanan ini, dengan sembilan di antaranya dalam proses mendapatkan izin sebagai AB Short Selling.  
 
Untuk dapat berpartisipasi dalam transaksi ini, investor ritel domestik harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah memiliki akun Short Selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai AB Short Selling.
 
Selain itu, investor harus memiliki dana minimal sebesar Rp50 juta serta sudah terdaftar sebagai investor di pasar modal Indonesia selama minimal enam bulan.  
 
Investor yang melakukan transaksi Short Selling juga wajib menutup posisi mereka di akhir hari perdagangan. Artinya, saham yang telah dijual secara Short Selling harus dibeli kembali sebelum sesi perdagangan berakhir pada hari yang sama untuk menyelesaikan transaksi.
 
Mekanisme ini diterapkan untuk memitigasi risiko volatilitas pasar dan mencegah spekulasi berlebihan.  
 
Penerapan Short Selling dan IDSS di pasar modal Indonesia merupakan langkah maju dalam pengembangan ekosistem perdagangan saham. Instrumen ini telah diterapkan di berbagai bursa global dan terbukti meningkatkan dinamika perdagangan saham.
 
Namun, implementasi yang hati-hati diperlukan agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi investor yang belum memahami risiko Short Selling secara mendalam.  
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa