BEI Luncurkan Layanan Short Selling dan IDSS di Kuartal II-2025, Investor Institusi Paling Cepat 2026
Hefriday | 12 Februari 2025, 23:14 WIB

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan layanan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) yang rencananya akan mulai diluncurkan pada kuartal II tahun 2025.
Namun, fasilitas ini untuk sementara hanya akan tersedia bagi investor individu domestik, sementara investor institusi domestik dan asing masih harus menunggu evaluasi lanjutan yang paling cepat dilakukan pada tahun 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa evaluasi untuk investor institusi dan asing akan dilakukan dalam tahap kedua.
"Untuk investor asing dan investor institusi domestik, itu nanti kita evaluasi di tahap kedua waktunya nanti kita tentukan, tetapi paling cepat adalah satu tahun," ujar Jeffrey dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Tahap awal implementasi transaksi Short Selling dan IDSS ini akan berlangsung selama satu tahun. Selama periode tersebut, hanya investor individu domestik yang dapat mengakses layanan ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk menguji efektivitas mekanisme Short Selling sebelum diperluas ke kelompok investor lainnya.
Peluncuran layanan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak strategi perdagangan bagi investor, terutama ketika pasar mengalami fluktuasi tinggi.
Dengan adanya Short Selling, investor dapat memanfaatkan momentum pasar yang sedang menurun untuk memperoleh keuntungan, sehingga meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal Indonesia.
Saat ini, tiga Anggota Bursa (AB) telah siap memfasilitasi transaksi Short Selling dan IDSS, yaitu Ajaib Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Semesta Indovest Sekuritas. Progres kesiapan mereka telah mencapai 90 persen.
Selain itu, sebanyak 27 AB lainnya telah menyatakan minat untuk menyediakan layanan ini, dengan sembilan di antaranya dalam proses mendapatkan izin sebagai AB Short Selling.
Untuk dapat berpartisipasi dalam transaksi ini, investor ritel domestik harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah memiliki akun Short Selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai AB Short Selling.
Selain itu, investor harus memiliki dana minimal sebesar Rp50 juta serta sudah terdaftar sebagai investor di pasar modal Indonesia selama minimal enam bulan.
Investor yang melakukan transaksi Short Selling juga wajib menutup posisi mereka di akhir hari perdagangan. Artinya, saham yang telah dijual secara Short Selling harus dibeli kembali sebelum sesi perdagangan berakhir pada hari yang sama untuk menyelesaikan transaksi.
Mekanisme ini diterapkan untuk memitigasi risiko volatilitas pasar dan mencegah spekulasi berlebihan.
Penerapan Short Selling dan IDSS di pasar modal Indonesia merupakan langkah maju dalam pengembangan ekosistem perdagangan saham. Instrumen ini telah diterapkan di berbagai bursa global dan terbukti meningkatkan dinamika perdagangan saham.
Namun, implementasi yang hati-hati diperlukan agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi investor yang belum memahami risiko Short Selling secara mendalam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









