Akurat
Pemprov Sumsel

Dorong Kepemilikan Rumah, OJK Longgarkan Aturan Kredit Sektor Properti

Demi Ermansyah | 26 Mei 2025, 20:40 WIB
Dorong Kepemilikan Rumah, OJK Longgarkan Aturan Kredit Sektor Properti

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sektor perbankan agar lebih proaktif menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan mendukung sektor properti melalui sejumlah kebijakan strategis.

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan pelonggaran di sektor kredit properti. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa lembaganya telah mencabut larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah per 1 Januari 2023. Kebijakan ini tertuang dalam POJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

Baca Juga: OJK Koordinasikan Pemblokiran 4.000 Rekening Terkait Judi Online

“Langkah ini kami ambil untuk memberi ruang pendanaan kepada pengembang perumahan, agar suplai rumah semakin meningkat dan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan,” jelas Dian dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).

Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko kredit paling rendah, yakni 20%, untuk kredit KPR yang dihitung secara granular dalam aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Hal ini dilakukan agar bank memiliki keleluasaan dalam menyalurkan kredit kepada calon debitur yang layak.

Lebih lanjut, OJK juga mengatur penilaian kualitas KPR berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Untuk plafon kredit sampai Rp5 miliar, kualitas aset produktif dapat dinilai cukup dari ketepatan pembayaran satu pilar saja. Ini membantu bank mengelola risiko sambil tetap memberi kemudahan akses KPR kepada masyarakat,” papar Dian.

Baca Juga: Dipanggil OJK, RupiahCepat Buka Suara

OJK berharap, dengan pelonggaran regulasi tersebut, sektor properti nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. Terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal masyarakat di segmen menengah ke bawah yang masih sangat tinggi.

“Bank tetap harus mengedepankan tata kelola dan prinsip kehati-hatian. Tapi kami juga ingin memastikan bahwa sektor properti tidak stagnan karena kendala pendanaan,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.