Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Catat Obligasi Hijau Capai Rp36 Triliun Sejak 2022

Hefriday | 2 Juni 2025, 14:55 WIB
OJK Catat Obligasi Hijau Capai Rp36 Triliun Sejak 2022

AKURAT.CO Sejak 2022 hingga 8 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah terdapat 22 penawaran umum Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) Berkelanjutan atau yang dikenal sebagai obligasi hijau dengan nilai emisi mencapai Rp36 triliun.

Angka ini menunjukkan adanya geliat positif dalam upaya pembiayaan pembangunan berkelanjutan melalui pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa meskipun nilai emisi tersebut masih tergolong kecil dibandingkan penerbitan EBUS Non-Berkelanjutan, tren pertumbuhannya cukup menjanjikan.

Dirinya menilai meningkatnya kesadaran terhadap isu ESG (Environmental, Social, and Governance) menjadi faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan sektor ini di masa mendatang.

Baca Juga: OJK: 36 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Capai Rp17,43 Triliun

"Kesadaran akan pentingnya keberlanjutan di kalangan pelaku pasar dan masyarakat terus tumbuh. Ini akan menjadi landasan yang kuat untuk memperluas penerbitan obligasi berkelanjutan di Tanah Air," ujar Inarno dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi, OJK pada tahun 2023 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023. Regulasi ini memperbarui dan memperluas cakupan dari POJK sebelumnya, yakni Nomor 60/POJK.04/2017, yang secara khusus mengatur tentang penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

POJK baru tersebut kini mencakup kategori efek yang lebih luas, tidak hanya obligasi lingkungan (green bond), tetapi juga obligasi sosial (social bond) dan obligasi keberlanjutan (sustainability bond). Inklusi ini diyakini dapat membuka lebih banyak peluang bagi perusahaan untuk mengakses pembiayaan berbasis keberlanjutan.

Dengan regulasi tersebut, jenis-jenis EBUS Berkelanjutan yang dapat diterbitkan mencakup EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, serta instrumen keuangan lainnya yang berlandaskan prinsip keberlanjutan dan ditetapkan oleh OJK.

Hal ini sekaligus memperluas fungsi pasar modal sebagai katalis pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan inklusif secara sosial.

Baca Juga: OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island

Inarno menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap berbagai kesepakatan global, termasuk Paris Agreement, serta selaras dengan agenda mitigasi perubahan iklim dan pengembangan keuangan berkelanjutan di kawasan ASEAN.

Adapun penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Berkelanjutan sangat tergantung pada jenis instrumen yang diterbitkan. Misalnya, EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, atau transportasi ramah lingkungan.

Sementara itu, EBUS Sosial diperuntukkan bagi Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), seperti pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, atau proyek yang menyasar kelompok rentan. Untuk EBUS Keberlanjutan, dana dapat digunakan untuk kombinasi antara KUBL dan KUBS.

Selain itu, penerbitan Sukuk Wakaf difokuskan pada proyek-proyek yang mendayagunakan aset wakaf untuk kegiatan produktif.

Di sisi lain, EBUS terkait Keberlanjutan memiliki fleksibilitas lebih besar karena dananya dapat digunakan untuk kepentingan umum perusahaan, seperti peningkatan modal kerja atau ekspansi usaha, asalkan tetap dikaitkan dengan indikator kinerja utama (IKU) keberlanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi