Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp2,4 M bagi Barang Jamaah Haji Khusus

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk 1.800 barang milik jamaah haji khusus Indonesia. Nilai total pembebasan mencapai USD149.144 atau setara Rp2,42 miliar.
Pembebasan ini diberikan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur fasilitas fiskal bagi jamaah haji Indonesia.
“Ini khusus untuk jamaah haji plus karena jamaah reguler belum ada pengiriman. Nilainya sampai saat ini ada USD149.144 yang dibebaskan,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Jemaah Haji Dapat Bebas Bea Masuk hingga USD 2.500, Ini Ketentuannya!
Ketentuan dalam regulasi itu memberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk dua kali pengiriman barang dalam satu musim haji, masing-masing hingga nilai maksimal USD1.500 dolar AS.
Selain itu, jamaah juga diberikan pembebasan untuk barang bawaan, dengan nilai maksimal hingga USD2.500 dolar AS bagi haji khusus, dan bebas sepenuhnya bagi haji reguler.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dalam memberikan pelayanan fiskal yang inklusif dan ramah jamaah.
Baca Juga: Hingga Rabu Sore, Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 232 Jemaah
Terutama, lanjut Anggito, dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan proses kepulangan mereka ke Tanah Air.
“Bea Cukai hadir bukan sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan kepada jamaah berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujar Anggito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









