Akurat
Pemprov Sumsel

Tarif Impor AS Naik, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Terkendali

Hefriday | 8 Juli 2025, 13:18 WIB
Tarif Impor AS Naik, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Terkendali

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemberlakuan tarif impor sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap produk Indonesia belum memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas pasar keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa reaksi pasar keuangan domestik, pascapengumuman kebijakan tarif tersebut terpantau lebih tenang dibandingkan gejolak yang terjadi pada Maret dan April 2025.

“Terlihat bahwa di tahap awal ini, reaksi pasar keuangan berbeda dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Saat ini dampaknya relatif lebih terbatas, pasar cenderung mencermati dan menunggu perkembangan hingga 1 Agustus mendatang,” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: OJK Ingatkan Lembaga Keuangan Waspadai Risiko Global yang Meningkat

Sebagai langkah antisipatif, Mahendra menegaskan bahwa OJK tetap melakukan pemantauan ketat terhadap dinamika global dan siap mengaktifkan kembali kebijakan mitigatif apabila dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Dirinya menyebutkan bahwa sejumlah kebijakan yang sebelumnya diterapkan saat lonjakan volatilitas pasar di awal tahun, seperti relaksasi transaksi efek, pengelolaan investasi, hingga stimulus industri, masih berlaku dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu.

“Beberapa kebijakan seperti buyback saham tanpa RUPS dan penundaan pembiayaan short-selling masih diberlakukan. Demikian pula fitur asymmetric auto-rejection di BEI yang secara permanen digunakan untuk menekan gejolak harga yang tak mencerminkan nilai fundamental,” jelas Mahendra.

Langkah-langkah ini, kata Mahendra, ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan fungsi intermediasi pasar tetap berjalan optimal, di tengah tekanan eksternal yang tidak bisa diprediksi secara pasti.

Baca Juga: Misbakhun Tekankan Sinergi BI, OJK dan Kemenkeu Untuk Optimalkan Stimulus Ekonomi

Selain itu, OJK telah menginstruksikan seluruh lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen risiko secara berkala dan melaksanakan stress test atas ketahanan likuiditas dan permodalan mereka.

“Kami meminta agar pengawasan terhadap sektor-sektor yang rentan terhadap dampak tarif, seperti manufaktur dan perdagangan, diperketat agar risiko dapat dimitigasi sejak dini,” tambahnya.

Dalam pandangan OJK, stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga. Hal ini tercermin dari tren inflasi yang terus menurun dan surplus neraca perdagangan pada Mei 2025, yang didukung oleh pemulihan ekspor produk pertanian dan manufaktur.

Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus berkoordinasi erat dengan pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna menghadapi tantangan kebijakan perdagangan global.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang diunggah Trump ke media sosial.

Trump berdalih bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk mengurangi defisit perdagangan yang selama ini dialami AS. Ia juga memperingatkan bahwa apabila Indonesia merespons dengan kebijakan tarif balasan, maka AS akan menaikkan tarif lebih tinggi lagi.

Meski demikian, Trump menawarkan pengecualian apabila perusahaan Indonesia bersedia membangun fasilitas produksi di wilayah AS. Ia juga membuka peluang perubahan tarif jika Indonesia bersedia mereformasi kebijakan dagangnya dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi AS.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi