Pencarian BSU Diperpanjang Lagi, Buruan Ambil Sebelum 12 Agustus 2025

AKURAT.CO Pemerintah kembali memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 12 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum sempat mengambil dana bantuan agar segera mencairkannya sebelum tenggat waktu berakhir.
BSU 2025 merupakan program dukungan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu yang terdampak situasi ekonomi. Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta melalui Kantor Pos untuk wilayah tertentu.
Pemerintah mengimbau calon penerima untuk segera memeriksa status mereka melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pos Indonesia. Proses pengecekan dilakukan dengan login atau registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sesuai KTP, kemudian memilih menu “Cek Penerima BSU”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan lokasi dan mekanisme pencairan.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Tak Cair di Bulan Agustus, Tapi Masih Bisa Diklaim Sampai Tanggal Ini
Bagi yang dinyatakan lolos verifikasi, pencairan dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur atau Kantor Pos sesuai informasi yang tertera. Penerima wajib membawa dokumen asli, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat undangan pencairan jika ada. Proses pencairan meliputi pengisian formulir dan verifikasi oleh petugas, sebelum dana disalurkan ke rekening atau diberikan secara tunai.
Meski waktu pencairan diperpanjang, pemerintah mengingatkan agar penerima tidak menunggu hingga mendekati batas akhir, karena antrean biasanya membludak. Syarat utama penerima BSU mencakup Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, masih berstatus pekerja atau buruh pada periode penyaluran, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dana BSU yang tidak diambil hingga 12 Agustus 2025 akan dikembalikan ke kas negara. Pemerintah menegaskan pentingnya memanfaatkan perpanjangan waktu ini agar bantuan benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak. Penerima diharapkan segera melengkapi dokumen dan melakukan pencairan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







