Akurat
Pemprov Sumsel

Bea Cukai Intensifkan Patroli dan Pemindaian Tekan Peredaran Balpres Ilegal

Demi Ermansyah | 15 Agustus 2025, 08:35 WIB
Bea Cukai Intensifkan Patroli dan Pemindaian Tekan Peredaran Balpres Ilegal

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan langkah pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan maraknya penyelundupan pakaian bekas (balpres) ilegal ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, balpres menjadi salah satu komoditas penyelundupan yang paling sering ditemukan.

Sehingga, lanjut Djaka, pengawasan akan terus diperkuat di seluruh wilayah di Indonesia.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan memperkuat patroli laut, pengawasan terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Konsistensi penegakan hukum dan sinergi antarinstansi menjadi kunci,” ujar Djaka di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: BNI dan Bea Cukai Fasilitasi UMKM Jateng ke Pasar Global

Sebagai informasi, Penindakan terbaru dilakukan pada 9–12 Agustus 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai bersama TNI AL berhasil mengamankan 747 bal pakaian dan aksesori bekas serta delapan bal tas bekas senilai Rp1,51 miliar.

Bea Cukai mencatat, sepanjang 2024–2025 ada 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti 12.808 koli senilai Rp49,44 miliar.

Bahkan tahun ini, ada enam penindakan besar berhasil dilakukan penindakan di Makassar, Pangkalan Bun, Tol Cikampek, Subang, Dumai, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Bea Cukai di 2026

Djaka menegaskan bahwa upaya tersebut juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari ancaman barang impor ilegal yang dapat menekan harga pasar.

“Kami ingin menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus menjaga perekonomian nasional,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.