Pemerintah Siapkan Strategi Fiskal Terpadu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan strategi fiskal terpadu untuk mengejar target penerimaan negara tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,71 triliun.
Target tersebut mengalami kenaikan 13,51% dibanding target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Tidak hanya mengandalkan penerimaan pajak, strategi ini juga mencakup kebijakan kepabeanan, cukai, hingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintensifkan implementasi Coretax untuk memperluas basis perpajakan. Namun, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah pelengkap.
Baca Juga: Kenaikan Pajak di Zaman Nabi Muhammad SAW, Tidak Sampai Merugikan Masyarakat
“Dari sisi kepabeanan dan cukai, kebijakan yang akan kita tempuh antara lain Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk perdagangan internasional,” ujar Yon dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan Bea Keluar (BK) juga akan diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada ekspor sekaligus menekan ketergantungan terhadap komoditas mentah.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada penguatan pengawasan di sektor cukai. Langkah penegakan hukum akan terus diperketat guna menekan peredaran barang ilegal, termasuk rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
Di sisi lain, PNBP juga masuk dalam radar pemerintah. Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, tata kelola PNBP akan diperbaiki melalui inovasi sistem administrasi.
“Khusus untuk sektor minerba, kami memanfaatkan SIMBARA (Sistem Informasi Minerba) untuk meningkatkan akurasi data serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan,” tambah Yon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









