OJK Selenggarakan 3.920 Edukasi Keuangan di 8 Bulan Pertama 2025

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan edukasi keuangan ke masyarakat. Sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menyelenggarakan 3.920 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.660.530 peserta di seluruh Indonesia.
Menurut ADK dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, edukasi dilakukan lewat platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 230 konten edukasi, dengan total 1.686.134 viewers.
Selain itu, terdapat 22.165 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 15.179 kali dan penerbitan 9.352 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, melalui Program GENCARKAN, telah dilaksanakan 16.593 kegiatan Edukasi Langsung kepada 4,8 juta orang peserta dan telah dipublikasikan 11.123 konten Edukasi Digital yang ditonton oleh 172,3 juta viewers.
Baca Juga: OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Keuangan Digital
"Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia," ujarnya di sela RDKB OJK Agustus 2025.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Agustus 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK antara lain:
- OJK bersama Kemenkeu, BI, dan LPS yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) telah menyelenggarakan kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) pada 14-18 Agustus 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan perluasan basis investor ritel. LIKE IT Tahun 2025 dilaksanakan dengan mensinergikan kegiatan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional Tahun 2025 (PPBK Nasional 2025) dengan mengajak para Pramuka Berkebutuhan Khusus (penyandang disabilitas) sebagai penggiat ekonomi masa depan untuk menjadi mandiri secara finansial, setelah sebelumnya OJK telah mengeluarkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang kemudian ditindaklanjuti masing-masing PUJK melalui implementasi Petunjuk Teknis.
- OJK bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menyelenggarakan edukasi keuangan melalui Training of Trainers (ToT) Program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi anggota IWAPI pada 12 Agustus 2025.
- Digital Financial Literacy dalam rangka implementasi program GENCARKAN pada 7 Agustus 2025 di Kabupaten Tegal. Kegiatan dihadiri secara tatap muka oleh 400 orang pelaku UMKM, mahasiswa dan ibu rumah tangga.
- Dalam rangka memberikan apresisasi kepada seluruh stakeholders yang telah mendukung OJK dalam upaya peningkatan literasi keuangan, telah dilaksanakan penghargaan Financial Literacy Award pada perayaan Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan pada 22 Agustus 2025. Selain itu juga diselenggarakan KEJAR Award 2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pihak yang mendukung akselerasi kepemilikan rekening pelajar di Indonesia dan mendorong budaya menabung sejak dini melalui implementasi Program KEJAR.
- OJK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di seluruh wilayah Indonesia dengan tema “Cerdas Menabung untuk Indonesia Emas dan Gemilang” dengan capaian:
1) telah berhasil dibuka 263.109 rekening pelajar baru dengan total nominal tabungan mencapai Rp338,6 miliar. Capaian ini merupakan hasil dari berbagai program, termasuk Bank Goes to School yang telah diselenggarakan lebih dari 120 ribu kegiatan di lebih dari 101 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Melalui Program KEJAR yang terdiri dari Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak, sekitar 88 persen pelajar Indonesia (58,32 juta pelajar) telah memiliki rekening tabungan, dengan total nilai tabungan lebih dari Rp34 triliun.
2) Peningkatan Literasi Keuangan di 81 Kab/Kota dan 19 Provinsi, 7.293 kegiatan Financial Literacy Series di 415 Kab/Kota, serta publikasi 4.225 konten Financial Literacy Campaign yang berhasil menjangkau lebih dari 100 juta viewers. - OJK bersama stakeholder terkait telah melaksanakan kegiatan launching Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) tanggal 2 Agustus 2025 di Desa Girimulyo Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kegiatan ini mencakup antara lain pembukaan rekening pasar modal bagi perangkat desa dan karang taruna, program jaminan sosial dari BPJS kepada UMKM, petani, dan peternak lebah, program tabungan emas dari Pegadaian kepada UMKM, program layanan QRIS kepada UMKM, dan program Simpanan Pelajar untuk pelajar SD dan SMK.
- Program perluasan akses keuangan melalui Desa EKI yang diluncurkan OJK menjadi salah satu tujuan study visit Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), yaitu ke salah satu desa EKI yang berlokasi di Desa Rembul Kabupaten Tegal pada 13 Agustus 2025, yang akan menjadi salah satu dasar pertimbangan BSP dalam perumusan strategi nasional edukasi keuangan Filipina.
- Dalam rangka penguatan dan optimalisasi TPAKD, OJK telah melaksanakan kegiatan coaching clinic TPAKD se-Provinsi Aceh pada 31 Juli sampai dengan 1 Agustus 2025 yang dihadiri oleh seluruh TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/ kota di wilayah tersebut.
- Dalam rangka mendorong implementasi Program KEJAR dan menanamkan budaya menabung sejak dini, OJK melaksanakan kick off KEJAR Masif dan Cerdas Berinvestasi Pasar Modal di Provinsi Kalimantan Barat pada 5 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk memperluas kepemilikan rekening pelajar, dan rangkaian Pilot Project Program KEJAR.
- Dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan bagi Disabilitas sebagai salah satu sasaran prioritas, OJK telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Inklusif untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanggal 27 Agustus 2025 di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (KOMS) dan dihadiri oleh perwakilan dari 33 PUJK.
Satgas PASTI
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025 terdapat 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.456 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.090 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.687 dari industri financial technology, 6.252 dari perusahaan pembiayaan, 990 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 437 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Pada tanggal 19 Agustus 2025, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta.
Kampanye Nasional tersebut menegaskan empat langkah utama yang diusung Satgas PASTI bersama IASC, yaitu pencegahan melalui literasi dan kampanye masif yang berkelanjutan, Percepatan penanganan laporan melalui strategi co-location di Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban, penegakan hukum melalui koordinasi erat antar-otoritas dan lembaga penegak hukum, dan kolaborasi internasional dengan lembaga global untuk menghadapi kejahatan keuangan lintas negara.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah:
- menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat
- menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
IASC telah menerima 238.552 laporan yang terdiri dari 145.862 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 92.690 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,8 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp350,3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sanksi Administratif
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 22 Agustus 2025 berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 23 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari s.d. 31 Juli 2025 terdapat 141 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp40,67 miliar dan USD3,281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan.
Hal ini dilakukan lewat pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024.
Sejak 1 Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah mengenakan 110 sanksi administratif senilai Rp5,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










