Ekonom Sebut Kebijakan Likuiditas Rp200 Triliun Tak Berbasis Riset Mendalam, Minta Ditinjau Ulang

AKURAT.CO Kebijakan Menkeu Purbaya menyuntik likuiditas Rp200 triliun ke Bank Himbara dan BSI dinilai tidak berbasis penelitian atau research based mendalam, sehingga berpotensi membawa sejumlah persoalan.
Pengamat Hukum Perbankan, Yunus Husein menilai setidaknya ada 4 persoalan yang berpotensi muncul dari kebijakan ini.
Pertama, penempatan dana sifatnya sangat fleksibel atau dapat ditarik setiap waktu. Hal ini kurang menjamin kepastian bagi bank. Ibarat kata, bagaikan deposito dengan rasa ATM.
"Ada ketidakpastian. Seharusnya jangan kaya ATM pribadi. Karena bank ketika menyalurkan kredit kan ada jangka waktunya tidak bisa tiba-tiba ditarik," ujar Yunus kepada Akurat.co, Selasa (16/9/2025).
Kedua, bunga yang dikenakan, sekitar 4 % tergolong lebih mahal dibandingkan dengan bunga tabungan, sehingga cost of fund dan bunga kredit bisa naik. "Ini seperti iddle money tapi harus bayar bunga," tukasnya.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Ketiga, sejatinya bank-bank tersebut saat ini sedang kelebihan likuditas dan sulit menyalurkan pinjaman lantaran pasar lesu, daya beli melemah, biaya produksi naik, hingga kinerja ekspor yang melemah. "Timingnya enggak terlalu pas karena mereka tak terlalu membutuhkan," kata Yunus.
Keempat, kebijakan ini melanggar prinsip National Treatment dalam perdagangan jasa keuangan yang diatur dalam General Agreement On Trade in Services, bagian dari perjanjian mendirikan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO yang diratifikasi 164 negara termasuk Indonesia pad atahun 1997 lalu.
National Treatment merupakan prinsip yang mewajibkan setiap negara memperlakukan sama antara domestic services provider dengan foreign service provider.
"Dari sudut padang bank asing, ini jelas merugikan daya saing mereka. Ini semacam subsidi dikasi dana murah dalam jumlah yang banyak gitu. Kalau bank asing merasa dirugikan mereka bisa permasalahkan ini. Mereka bisa ajukan counter filling duty dengan alasan memperlemah daya saing. Ini bisa diperiksa dan diputuskan oleh Dispute Settlement Body di bawah WTO yang berkedudukan di Jenewa," papar Yunus.
Oleh karena itu, Yunus meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini.
"Lain kali, sebelum mengeluarkan kebijakan lakukanlah penelitian yang mendalam & terimalah meaningfull participation, sebagaimana putusan MK, dari industri yang terkena serta stake holder lainnya sehingga takk menimbulkan dampak negatif. Saya khawatir kebijakan yang spontan ini tak melibatkan pihak-pihak terkait seperti OJK, BI, dan Bank Himbara. Saran saya enggak apa melangkah mundur daripada lebih banyak persoalan yang ditimbulkan nantinya," pesan Yunus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










