OJK: Dana Rp200 Triliun ke Himbara Diharapkan Perkuat Kredit UMKM

AKURAT.CO Penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diharapkan mampu memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Momentum ini bertepatan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang akses pembiayaan UMKM, yang diharapkan dapat memperluas jangkauan kredit bagi pelaku usaha.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan OJK, Indah Iramadhini, menuturkan bahwa regulasi ini sudah dibahas sejak awal 2024, sebelum kebijakan penempatan dana tersebut berjalan. Namun, kesamaan waktu peluncuran membuatnya menjadi peluang strategis bagi UMKM untuk memanfaatkan tambahan likuiditas perbankan.
Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh
“Disbursement dana masih sangat tinggi, dan itu mengindikasikan bank Himbara berkomitmen menyalurkannya. Momentum ini akan memberi ruang gerak baru bagi UMKM,” kata Indah di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah dipandang sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk memperkuat permodalan sektor produktif. Jika diarahkan ke pembiayaan UMKM, langkah ini diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih merata sekaligus mengurangi ketimpangan akses keuangan.
Namun, OJK tidak menetapkan target kredit UMKM dalam aturan baru tersebut. Menurut Indah, masing-masing bank memiliki fokus bisnis yang berbeda.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Meski demikian, OJK tetap merujuk pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni porsi pembiayaan UMKM mencapai 25% pada 2029, naik dari 19% saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








