Menkeu Purbaya Tegaskan Batas Defisit 3 Persen Tetap Relevan

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak melihat urgensi untuk mengubah batas defisit anggaran sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60% sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Purbaya merespons masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Purbaya menilai aturan yang ada masih relevan sebagai rambu dasar dalam menjaga disiplin fiskal Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak Coretax Demi Transparansi Pajak
“Kalau ekonominya bagus, jurus saya berhasil berarti, sebab harusnya ekonomi akan lebih bergairah dan pendapatan pajak juga meningkat. Kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang,” ujarnya dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut dirinya menegaskan meski angka batas defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB bukanlah standar baku yang bersifat ilmiah, indikator tersebut penting untuk menumbuhkan kepercayaan pasar. Investor, tentu akan lebih menilai komitmen dan kemampuan negara dalam membayar kewajiban.
“Kita tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi tidak usah takut dengan batas-batas itu,” katanya.
Purbaya menambahkan, banyak negara lain seperti Amerika Serikat hingga negara-negara Eropa telah melampaui batas defisit maupun rasio utang yang ditetapkan, tetapi tetap mendapatkan kepercayaan pasar.
Baca Juga: Komisi XI DPR Restui Pagu Kemenkeu Rp52,02 Triliun untuk 2026
“Kenapa mereka boleh, kita enggak boleh?” ujarnya.
Dirinya menerangkan dengan konsistensi kebijakan fiskal dan fundamental ekonomi yang kuat, Indonesia mampu menjaga kredibilitas di mata investor tanpa harus melonggarkan aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









