Komisi XI Dukung Keputusan Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok pada 2026

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat di tengah tekanan yang dihadapi industri rokok nasional.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai keputusan Menkeu mencerminkan pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan fundamental dalam regulasi cukai.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR RI: Penarikan Dana Rp200 Triliun Harus Tepat Sasaran
Menurutnya, stagnasi tarif cukai dapat memberikan ruang bagi industri untuk menjaga stabilitas produksi sekaligus mengurangi dampak ekonomi terhadap jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
“Menurut saya, langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dirinya menambahkan, keputusan tersebut sebaiknya menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap aturan cukai. Kajian komprehensif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang, baik dari sisi penerimaan negara maupun keberlanjutan industri.
“Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT,” jelasnya.
Misbakhun menegaskan, evaluasi mendalam diperlukan untuk menekan potensi praktik ilegal seperti peredaran rokok tanpa cukai yang marak di pasaran. Dengan regulasi yang tepat, penerimaan negara bisa tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas industri tembakau.
Baca Juga: Komisi XI Setujui Rp10,37 Triliun Anggaran BLU di APBN 2026
Selain itu, DPR menilai keputusan pemerintah memberi angin segar bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Mereka selama ini menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif cukai berturut-turut yang berdampak pada turunnya permintaan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik. Hal itu diputuskan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha tembakau yang menyampaikan keluhan terkait penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Dirinya menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan memperhatikan kondisi industri yang sedang tertekan.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan industri tembakau dan berupaya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rokok ilegal.
Langkah tersebut diharapkan bisa menjaga ekosistem industri tetap sehat, sekaligus melindungi pekerja dan pelaku usaha dari dampak kebijakan fiskal yang berlebihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










