Tertinggi se-ASEAN, Kapitalisasi Pasar Modal RI Tembus Rp15.000 Triliun
Hefriday | 7 Oktober 2025, 18:47 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025, tertinggi di ASEAN.
Namun terkait proporsinya dengan nilai PDB, Indonesia berada di urutan kelima (sekitar 64%), di bawah Vietnam (72%), Thailand (95%), Singapura dan Malaysia yang masing-masing di atas 100%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan capaian tersebut disertai dengan peningkatan jumlah investor yang kini menembus 18,7 juta Single Investor Identification (SID), menunjukkan partisipasi publik yang terus meningkat di industri keuangan nasional.
Pertumbuhan pesat pasar modal Indonesia tidak hanya mencerminkan potensi ekonomi yang kuat, tetapi juga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan investasi nasional.
“Namun demikian, kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal. Tanpa kepercayaan, pasar modal tidak mungkin berfungsi efektif sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Inarno menekankan, upaya menjaga kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kinerja pasar semata, tetapi juga pada penegakan prinsip keadilan, transparansi, dan keamanan dalam setiap transaksi investasi.
Menurutnya, investor harus diyakinkan bahwa seluruh kegiatan di pasar modal Indonesia berlangsung secara akuntabel dan sesuai regulasi. “Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata kelola perusahaan, maupun perlindungan data pribadi investor,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Inarno juga menyoroti pentingnya perlindungan investor sebagai salah satu prioritas utama OJK. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK mendapatkan mandat untuk memperluas pengawasan serta memperkuat mekanisme perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.
“Mandat ini bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Inarno.
Sebagai bentuk implementasi, OJK telah mengeluarkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan memperkuat keamanan dan tata kelola di sektor pasar modal. Di antaranya, POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, yang menjamin keamanan aset investor apabila terjadi kecurangan (fraud) di pasar modal.
Selain itu, POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio, sehingga orientasinya tidak hanya pada keuntungan, tetapi juga pada perlindungan kepentingan investor.
OJK juga memperkuat aspek keamanan digital melalui POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki sistem keamanan siber yang tangguh agar data dan transaksi nasabah tetap terlindungi dari ancaman kejahatan digital.
Terbaru, OJK mengesahkan POJK No. 13 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pelaporan insiden siber dan langkah-langkah penanganannya. Aturan ini dinilai penting mengingat meningkatnya aktivitas transaksi digital di pasar modal Indonesia yang berpotensi membuka celah risiko baru.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, OJK berharap ekosistem pasar modal Indonesia semakin kokoh dan terpercaya. “Kami ingin memastikan bahwa investor merasa aman, terlindungi, dan percaya untuk terus berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tukas Inarno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










