AKURAT.CO PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) resmi bebas dari gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini yang diajukan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia (Nomor Register 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst) dan PT Mitra Buana Koorporindo (Nomor Register 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst).
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf (p) peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 52 peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, informasi ini wajib disampaikan.
"Dengan ini Perseroan menyampaikan informasi putusan atas Gugatan PKPU kepada Perseroan," kata Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Gelar RUPST, WEGE Ganti Dirut dan Tebar Dividen Rp42,78 Miliar
Berdasarkan putusan tersebut, permohonan PKPU terhadap Perseroan ditolak. "Yang pada intinya menetapkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh Para Pemohon," ujar Purba.
Lebih lanjut, Purba memastikan bahwa hasil putusan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja perusahaan. "Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha," tukas Purba.
Sebelumnya, pada 24 September perseroan juga menyampaikan kabar kemenangan atas gugatan yang dilayangkan PT Persada Nusantara Steel terhadap WEGE pada 24 Juli 2025 dengan nomor register 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Asal tahu, WEGE sebelumnya menjadi termohon atau debitur dalam 3 perkara PKPU yang didaftarkan PT Celestia Sinergi Indonesia, PT Mitra Buana Koorporindo, dan PT Persada Nusantara Steel sebagai pemohon.
Pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025), saham perseroan turun Rp2 (2,94%) ke level Rp66 per lembar saham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










