Industri Pergadaian Masuki Babak Baru Lewat Roadmap OJK 2026–2030

AKURAT.CO Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menilai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2026–2030 menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan panjang industri pergadaian di Indonesia.
Menurut Agusman, bisnis pergadaian sudah eksis sejak masa kolonial, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Namun baru kini industri tersebut memiliki arah pembangunan yang jelas dan diakui secara hukum melalui Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang untuk pertama kalinya menyebutkan secara eksplisit keberadaan industri pergadaian.
Baca Juga: OJK Sebut Kredit ke Sektor Produktif Naik Signifikan, Ini Buktinya
“Setelah hampir tiga abad, akhirnya kita bisa menatap masa depan industri pergadaian dengan lebih baik. Inilah sejarah baru bagi sektor keuangan nasional,” ujar Agusman saat peluncuran roadmap di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman juga mengapresiasi kolaborasi antara OJK, BTPGI, dan kementerian terkait dalam menyusun roadmap ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat daya saing dan efisiensi industri.
Selain itu, ia menyoroti adanya perubahan besar dengan munculnya perusahaan pergadaian berskala nasional di luar Pegadaian milik negara. Hal ini, kata Agusman, membuka ruang kompetisi sehat yang akan mendorong peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pelaku baru berskala nasional, kita akan semakin kompetitif dan efisien. Ini baik untuk negeri,” tegasnya.
OJK, lanjutnya, juga tengah menyiapkan kebijakan deregulasi guna memudahkan pelaku usaha, terutama pergadaian skala kabupaten dan kota, dalam memenuhi ketentuan permodalan dan sertifikasi penaksir.
“Kami ingin memastikan ekosistem industri ini berkembang dengan sehat dan inklusif, tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik,” tutup Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








