Meski Pendapatan Turun, Belanja Efektif Jadi Penopang Kinerja APBN

AKURAT.CO Di tengah pelemahan penerimaan negara akibat merosotnya harga komoditas global, efektivitas belanja menjadi tumpuan utama pemerintah untuk menjaga daya dorong ekonomi. Hingga triwulan III-2025, realisasi belanja negara mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4% dari proyeksi APBN 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal 2025 menitikberatkan pada kualitas belanja, bukan sekadar kuantitas.
“Belanja diarahkan untuk program prioritas, bansos, serta investasi infrastruktur produktif. Fokusnya adalah menciptakan multiplier effect,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Kaji Tambahan Penempatan Dana di Bank Himbara
Belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp1.589,9 triliun, melambat 1,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Perlambatan juga terjadi pada belanja kementerian/lembaga yang turun 0,3%, serta belanja non-K/L yang menurun 2,9%.
Namun, penyaluran transfer ke daerah (TKD) justru meningkat 1,5% menjadi Rp644,9 triliun. Purbaya menilai kenaikan TKD merupakan langkah penting untuk mempercepat perbaikan layanan publik dan memperkuat basis ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah berperan besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, percepatan TKD diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Di sisi lain, pendapatan negara menurun 7,2% menjadi Rp1.863,3 triliun, terutama disebabkan oleh penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan kelapa sawit. Penerimaan pajak yang mencapai Rp1.295,3 triliun turun 4,4%, sedangkan PNBP melambat 19,8%.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Rasio Utang 39,86 Persen Masih di Level Aman
Meski tekanan cukup besar, APBN masih mencatat surplus keseimbangan primer Rp18 triliun, yang menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai belanja tanpa sepenuhnya bergantung pada utang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










