Akurat
Pemprov Sumsel

Menkeu Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Besar di Sumatera

Demi Ermansyah | 30 November 2025, 21:10 WIB
Menkeu Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Besar di Sumatera

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menggelontorkan dana darurat untuk mempercepat penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Di sela gelaran Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu, Purbaya menegaskan bahwa negara tidak akan menunda dukungan fiskal ketika keselamatan masyarakat menjadi taruhannya.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya.

Baca Juga: Soal Pemeriksaan Kasus Pajak 2016-2020, Menkeu Purbaya Tegaskan Kooperatif dan Tak Intervensi

Pernyataan tersebut merespons besarnya kebutuhan anggaran akibat bencana besar di Sumatera yang memaksa pemerintah pusat bergerak lebih cepat.

Meski mengaku belum familiar dengan detail regulasi Pooling Fund Bencana (PFB), Purbaya menegaskan bahwa cadangan fiskal selalu siap diaktifkan.

PFB sendiri merupakan skema pendanaan inovatif yang diatur lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2021. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat membiayai risiko bencana secara lebih terstruktur, termasuk melalui APBN, APBD, hingga pengalihan risiko kepada pihak ketiga melalui asuransi.

Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan, tetapi memiliki fleksibilitas fiskal untuk merespons bencana berskala besar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Hormati Proses Hukum Kasus Pajak, Pastikan Tak Ikut Campur

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bantuan cepat tersalurkan ke wilayah terdampak.

Sementara itu, desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional terus menguat, terutama karena skala kerusakan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dinilai melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.