Akurat
Pemprov Sumsel

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp26 M

Demi Ermansyah | 3 Desember 2025, 13:15 WIB
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp26 M

AKURAT.CO Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Institusi tersebut memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Total sebanyak 13,4 juta batang rokok dimusnahkan, dengan nilai barang Rp16,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar. Angka tersebut dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: 5 Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, DJBC: Tak Langgar Aturan

Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan 19.511 botol MMEA dengan total volume 12.864,82 liter. Barang tersebut bernilai Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21,1 miliar dari bea masuk, cukai, PPN, hingga PPh.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta serta secara bersamaan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menyebut aksi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang terus diwujudkan melalui Operasi Macan Kemayoran.

“Operasi ini menjadi bukti konsistensi kami dalam memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan sesuai aturan,” kata Rofiq.

Senada dengan Rofiq, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti nyata konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara.

Baca Juga: Misbakhun Minta Bea Cukai Maksimalkan Setahun untuk Benahi Internal

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.