Menkeu: Dana Desa Tahap II Tetap Cair, Sebagian untuk Koperasi

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pencairan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan Dana Desa tetap disalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, meski sebagian dana pada tahap II dialokasikan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyampaikan Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan mencapai Rp7 triliun. Namun, ia mengakui sebagian dana tersebut memang ditahan sementara untuk mendukung program pembentukan koperasi desa yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Baca Juga: PHK 2025 Jadi Catatan, Menkeu Optimistis Ekonomi Pulih 2026
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kepala desa menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12), menuntut pencabutan sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur ulang mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada tahap II. Purbaya menegaskan aturan tersebut telah disusun dan ditetapkan sesuai prosedur, sehingga tetap berlaku dan dijalankan.
Terkait aksi demonstrasi, Purbaya memilih tidak berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah tetap harus dijalankan meski ada penolakan dari sebagian pihak.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Soal PHK 79 Ribu Orang Sepanjang 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini menegaskan pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun dengan persyaratan tambahan pada penyaluran tahap II.
Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan Dana Desa tidak hanya digunakan untuk belanja rutin, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang berbadan hukum dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








