Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Akhiri Sekat Kebijakan Fiskal dan Moneter

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Dalam forum di BEI, Purbaya mengatakan peran BI sebelumnya sangat terbatas pada menjaga stabilitas harga dan nilai tukar. Namun melalui RUU PPSK, BI mendapat mandat lebih luas untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Ke depan, BI diminta untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini amat baik sekali kalau UU PPSK jadi,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Isu Dirinya Berdebat Panas dengan DPR adalah Hoaks
Purbaya yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengungkapkan bahwa koordinasi kebijakan selama ini sering terbatas karena masing-masing lembaga memiliki wilayah kekuasaan sendiri. Bahkan dalam rapat KSSK sebelumnya, ia mengaku BI sering memberi batasan.
“Kalau kemarin saya diskusi di KSSK, mereka bilang, ‘Itu daerah kami’. Sekarang, itu daerah kita juga,” kata Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Besar di Sumatera
Menurutnya, tanpa dukungan moneter dari BI, kebijakan fiskal pemerintah akan sulit mencapai hasil optimal.
"Saya sih selalu optimistis ya, reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK dapat mempercepat respon kebijakan dan meningkatkan kepercayaan pasar," ucapnya kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










