PMK Baru Buka Opsi Tarik Surplus BI untuk Jaga Likuiditas APBN

AKURAT.CO Pemerintah kini memiliki ruang kebijakan baru untuk menjaga likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Pengawasan demi Amankan Target APBN
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 22A yang mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
Melalui Pasal 22A, Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara sebelum tahun buku berakhir.
Permintaan tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, permintaan setoran itu tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah wajib berkoordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter sebelum penarikan dilakukan.
Baca Juga: Belanja APBN 2026 Naik, Pemerintah Fokuskan Bansos ke Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, bila sisa surplus BI yang disetorkan lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan BI diaudit, bank sentral wajib menyetor kekurangannya.
Sebaliknya, jika setoran lebih besar dari hasil audit, pemerintah akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada BI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak PMK diundangkan, yakni mulai 30 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









