PMK Baru Buka Opsi Tarik Surplus BI untuk Jaga Likuiditas APBN

AKURAT.CO Pemerintah kini memiliki ruang kebijakan baru untuk menjaga likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Baca Juga: Bea Cukai Perkuat Pengawasan demi Amankan Target APBN
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 22A yang mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
Melalui Pasal 22A, Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara sebelum tahun buku berakhir.
Permintaan tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Meski demikian, permintaan setoran itu tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah wajib berkoordinasi dengan BI sebagai otoritas moneter sebelum penarikan dilakukan.
Baca Juga: Belanja APBN 2026 Naik, Pemerintah Fokuskan Bansos ke Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, bila sisa surplus BI yang disetorkan lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan BI diaudit, bank sentral wajib menyetor kekurangannya.
Sebaliknya, jika setoran lebih besar dari hasil audit, pemerintah akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada BI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak PMK diundangkan, yakni mulai 30 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









