Aturan Baru DHE SDA Berlaku 2026, Menkeu Purbaya Bidik Lonjakan Cadangan Devisa

AKURAT.CO Pemerintah memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 2026.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan regulasi tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengundangan.
Kepastian itu disampaikan Purbaya menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA.
Revisi kebijakan ini dinilai krusial untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini belum mencerminkan kinerja surplus perdagangan Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Rp530 Triliun Perkuat Daya Saing Dunia Usaha
“PP-nya sudah ditandatangani Presiden. Tinggal pengundangan saja. Jadi sudah pasti jalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang 2024 cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD155,7 miliar. Hingga akhir Desember 2025, posisi tersebut hanya meningkat tipis menjadi sekitar USD156,5 miliar, atau naik sekitar USD0,8 miliar.
Padahal, Indonesia membukukan surplus perdagangan yang cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan sepanjang Januari–November 2025 mencapai USD38,54 miliar, tumbuh 31,8% secara tahunan.
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Rp530 Triliun Insentif Pajak untuk Rumah Tangga
Menurut Purbaya, minimnya kenaikan cadangan devisa di tengah surplus besar mengindikasikan masih adanya celah dalam aturan DHE sebelumnya. Devisa hasil ekspor memang masuk ke sistem keuangan domestik, namun kembali keluar dalam waktu singkat.
“Uangnya masuk, tapi dalam hitungan jam bisa keluar lagi,” ujarnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap surplus perdagangan dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap penguatan cadangan devisa nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








