Aturan Baru DHE SDA Berlaku 2026, Menkeu Purbaya Bidik Lonjakan Cadangan Devisa

AKURAT.CO Pemerintah memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 2026.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan regulasi tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengundangan.
Kepastian itu disampaikan Purbaya menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan pengelolaan DHE SDA.
Revisi kebijakan ini dinilai krusial untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini belum mencerminkan kinerja surplus perdagangan Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Rp530 Triliun Perkuat Daya Saing Dunia Usaha
“PP-nya sudah ditandatangani Presiden. Tinggal pengundangan saja. Jadi sudah pasti jalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang 2024 cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD155,7 miliar. Hingga akhir Desember 2025, posisi tersebut hanya meningkat tipis menjadi sekitar USD156,5 miliar, atau naik sekitar USD0,8 miliar.
Padahal, Indonesia membukukan surplus perdagangan yang cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan sepanjang Januari–November 2025 mencapai USD38,54 miliar, tumbuh 31,8% secara tahunan.
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Rp530 Triliun Insentif Pajak untuk Rumah Tangga
Menurut Purbaya, minimnya kenaikan cadangan devisa di tengah surplus besar mengindikasikan masih adanya celah dalam aturan DHE sebelumnya. Devisa hasil ekspor memang masuk ke sistem keuangan domestik, namun kembali keluar dalam waktu singkat.
“Uangnya masuk, tapi dalam hitungan jam bisa keluar lagi,” ujarnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap surplus perdagangan dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap penguatan cadangan devisa nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








