Menkeu Purbaya: Keputusan BI Kolektif, Tak Bisa Dikendalikan Satu Orang

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menepis kekhawatiran publik terkait potensi intervensi politik terhadap Bank Indonesia (BI) apabila Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Menurut Purbaya, struktur pengambilan keputusan di BI justru dirancang untuk mencegah dominasi satu pihak.
Purbaya menegaskan, kebijakan moneter dan makroprudensial di BI tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan bank sentral.
Baca Juga: Menkeu Jerman Dukung Macron Siapkan “Bazoka Dagang” UE Hadapi Tekanan Trump
“Deputi gubernur itu bukan satu orang, ada tujuh. Tidak bisa satu orang memengaruhi semuanya. Harus diskusi bersama,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, setiap keputusan strategis BI dibahas dalam forum Dewan Gubernur, yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta para Deputi Gubernur.
Mekanisme kolektif ini, kata Purbaya, menjadi benteng utama dalam menjaga independensi bank sentral dari kepentingan jangka pendek, termasuk kepentingan politik.
Terkait latar belakang politik Thomas Djiwandono, Purbaya menyebut proses pengangkatan Deputi Gubernur BI mensyaratkan independensi penuh.
Dirinya memastikan, Thomas akan melepaskan afiliasi politiknya sebelum mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Kalau masuk BI, harus independen. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Defisit APBD 2026 Bisa Longgar Jika Belanja Daerah Optimal
Diketahui sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap independensi BI, menyusul mundurnya salah satu Deputi Gubernur BI dan mencuatnya nama Thomas sebagai kandidat pengganti.
Purbaya menilai, kekhawatiran intervensi seharusnya dilihat secara proporsional dengan memahami tata kelola BI yang berbasis kolegial.
Menurut Purbaya, selama proses pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai Undang-Undang BI dan prinsip tata kelola yang baik, independensi bank sentral akan tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









