Menkeu Purbaya: Keputusan BI Kolektif, Tak Bisa Dikendalikan Satu Orang

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menepis kekhawatiran publik terkait potensi intervensi politik terhadap Bank Indonesia (BI) apabila Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Menurut Purbaya, struktur pengambilan keputusan di BI justru dirancang untuk mencegah dominasi satu pihak.
Purbaya menegaskan, kebijakan moneter dan makroprudensial di BI tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan bank sentral.
Baca Juga: Menkeu Jerman Dukung Macron Siapkan “Bazoka Dagang” UE Hadapi Tekanan Trump
“Deputi gubernur itu bukan satu orang, ada tujuh. Tidak bisa satu orang memengaruhi semuanya. Harus diskusi bersama,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, setiap keputusan strategis BI dibahas dalam forum Dewan Gubernur, yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta para Deputi Gubernur.
Mekanisme kolektif ini, kata Purbaya, menjadi benteng utama dalam menjaga independensi bank sentral dari kepentingan jangka pendek, termasuk kepentingan politik.
Terkait latar belakang politik Thomas Djiwandono, Purbaya menyebut proses pengangkatan Deputi Gubernur BI mensyaratkan independensi penuh.
Dirinya memastikan, Thomas akan melepaskan afiliasi politiknya sebelum mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Kalau masuk BI, harus independen. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Defisit APBD 2026 Bisa Longgar Jika Belanja Daerah Optimal
Diketahui sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap independensi BI, menyusul mundurnya salah satu Deputi Gubernur BI dan mencuatnya nama Thomas sebagai kandidat pengganti.
Purbaya menilai, kekhawatiran intervensi seharusnya dilihat secara proporsional dengan memahami tata kelola BI yang berbasis kolegial.
Menurut Purbaya, selama proses pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai Undang-Undang BI dan prinsip tata kelola yang baik, independensi bank sentral akan tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









