Menkeu Purbaya: Keputusan BI Kolektif, Tak Bisa Dikendalikan Satu Orang

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menepis kekhawatiran publik terkait potensi intervensi politik terhadap Bank Indonesia (BI) apabila Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Menurut Purbaya, struktur pengambilan keputusan di BI justru dirancang untuk mencegah dominasi satu pihak.
Purbaya menegaskan, kebijakan moneter dan makroprudensial di BI tidak ditentukan oleh satu individu, melainkan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan bank sentral.
Baca Juga: Menkeu Jerman Dukung Macron Siapkan “Bazoka Dagang” UE Hadapi Tekanan Trump
“Deputi gubernur itu bukan satu orang, ada tujuh. Tidak bisa satu orang memengaruhi semuanya. Harus diskusi bersama,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, setiap keputusan strategis BI dibahas dalam forum Dewan Gubernur, yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, serta para Deputi Gubernur.
Mekanisme kolektif ini, kata Purbaya, menjadi benteng utama dalam menjaga independensi bank sentral dari kepentingan jangka pendek, termasuk kepentingan politik.
Terkait latar belakang politik Thomas Djiwandono, Purbaya menyebut proses pengangkatan Deputi Gubernur BI mensyaratkan independensi penuh.
Dirinya memastikan, Thomas akan melepaskan afiliasi politiknya sebelum mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Kalau masuk BI, harus independen. Itu prinsipnya,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Defisit APBD 2026 Bisa Longgar Jika Belanja Daerah Optimal
Diketahui sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap independensi BI, menyusul mundurnya salah satu Deputi Gubernur BI dan mencuatnya nama Thomas sebagai kandidat pengganti.
Purbaya menilai, kekhawatiran intervensi seharusnya dilihat secara proporsional dengan memahami tata kelola BI yang berbasis kolegial.
Menurut Purbaya, selama proses pengambilan keputusan tetap berjalan sesuai Undang-Undang BI dan prinsip tata kelola yang baik, independensi bank sentral akan tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








