Transaksi Digital Melonjak, BI Perkuat Struktur Sistem Pembayaran

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mempercepat reformasi penguatan industri sistem pembayaran seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital nasional.
Langkah ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia hingga 2030.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) telah mendorong lonjakan signifikan aktivitas transaksi non-tunai. Akselerasi ini dinilai positif, namun juga membawa konsekuensi meningkatnya kompleksitas risiko.
Baca Juga: Misbakhun Minta BI Jaga Rupiah di Level Moderat
“Reformasi penguatan industri sistem pembayaran menjadi fondasi bagi terwujudnya industri yang konsolidatif dan berdaya tahan, guna memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Perry dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
BI memprakirakan volume transaksi digital akan menembus 147,3 miliar transaksi pada 2030. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meluasnya penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, seiring peningkatan skala dan intensitas transaksi, BI menilai risiko operasional dan siber juga kian meningkat. Oleh karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran menjadi kebutuhan mendesak agar sistem tetap andal dan resilien.
Menurut Perry, akselerasi digitalisasi tidak cukup hanya didorong oleh inovasi teknologi, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan kompetensi pelaku industri, manajemen risiko, serta infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Baca Juga: BI Taksir Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 5,7 Persen di 2026
Sebagai respons, BI melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui penerapan kerangka TIKMI yaitu transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi sebagai implementasi lanjutan BSPI 2030. Reformasi ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa kebijakan baru ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pelaku industri sistem pembayaran.
“Reformasi pengaturan ini mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh, mulai dari penilaian kinerja hingga pengawasan,” kata Filianingsih.
Sebagai payung hukum, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.
Aturan ini mengatur penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSP), klasifikasi PSP, penataan aktivitas dan kepesertaan dalam infrastruktur pembayaran ritel, hingga pengaturan kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.
Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi dasar hukum penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk pengelolaan data, serta penguatan fungsi kelembagaan dalam mendorong inovasi digital ke depan.
BI memastikan perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri guna menjamin implementasi yang efektif. Masa transisi juga akan diberikan agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.
Melalui reformasi ini, BI mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan sinergi demi menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







