Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara Mundur, Ini Penjelasan OJK

AKURAT.CO Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Ketua Hingga Jajaran Pimpinan OJK Mundur Teratur, Ada Apa?
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Baca Juga: OJK Buka Peluang Danantara Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi
Seperti yang diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Kabar pengunduran diri pimpinan OJK ini langsung menjadi perhatian publik dan pelaku industri jasa keuangan, mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu fungsi pengawasan, pengaturan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengunduran diri ini disebut sebagai langkah yang dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku, serta bertujuan mendukung proses pemulihan kelembagaan secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










