8 Alumni LPDP Kena Sanksi, Sudarto: 4 Orang Sudah Kembalikan Dana

AKURAT.CO Sebanyak empat alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara pasca terbukti melanggar kewajiban masa pengabdian di Indonesia.
Direktur Utama LPDP, Sudarto menyampaikan per 31 Januari 2026 terdapat delapan penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.
Dari jumlah tersebut, lanjut Sudarto, sekitar empat orang telah melunasi kewajiban, sementara empat lainnya masih mencicil.
Baca Juga: Bos LPDP: ‘Lu Pakai Duit Pajak’, Penerima Beasiswa Diminta Ingat Amanah
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji akan mengembalikan tapi nyicil,” ujar Sudarto dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Diketahui, besaran pengembalian bergantung pada jenjang studi. Untuk program magister (S2) sekitar Rp1 miliar, sedangkan doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar, baik untuk studi dalam negeri maupun luar negeri.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga memeriksa 36 alumni yang diduga melanggar ketentuan.
Baca Juga: Investasi Jumbo LPDP
Sebagai informasi, LPDP merupakan program beasiswa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejak berdiri pada 2012, program ini bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul yang kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Kewajiban masa pengabdian sebelumnya ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Pada 2026, kebijakan tersebut diubah menjadi 2N. Ketentuan itu tertuang dalam kontrak dan Pedoman Penerima Beasiswa.
Oleh sebab itu, pengembalian dana menunjukkan penegakan kontrak dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Dengan nilai pengembalian hingga Rp2 miliar per orang, kasus tersebut menegaskan besarnya investasi negara pada tiap penerima beasiswa.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap puluhan alumni menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola dan keberlanjutan program beasiswa strategis nasional.
LPDP menyatakan setiap kasus diproses objektif dan proporsional. Ke depan, pengawasan dan penegakan kewajiban pengabdian akan menjadi faktor penting menjaga kredibilitas program serta memastikan manfaatnya kembali ke dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









