Gandeng Inggris, OJK Siap Bentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Transisi Hijau Indonesia

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Inggris resmi membentuk Indonesia-UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing untuk memperkuat pendanaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut kemitraan strategis Indonesia–Inggris yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam ajang The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF) di Jakarta.
Baca Juga: Bidik NZE 2060, OJK Perkuat Pasar Karbon RI
“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis antara Indonesia dan Britania Raya,” ujar Friderica di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
OJK menekankan bahwa manajemen risiko iklim kini menjadi bagian strategis dalam arsitektur pengawasan sektor jasa keuangan.
Pendekatan ini mengintegrasikan kebijakan transisi nasional dengan tata kelola perbankan, manajemen risiko, serta arah alokasi pembiayaan.
Di sisi perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa ketahanan modal industri perbankan berada pada level yang memadai.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia OJK, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan nasional per akhir 2024 berada di kisaran 26–27 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8% serta buffer tambahan sesuai profil risiko.
Baca Juga: OJK Restui Peleburan 4 BPR ke PT BPR Nusamba Tanjungsari Tasikmalaya
“Hal ini menunjukkan perbankan Indonesia tidak hanya tangguh terhadap risiko iklim, tetapi juga berada pada posisi kuat untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon,” kata Dian.
Dari pihak Inggris, UK Minister for the Indo-Pacific, Seema Malhotra menegaskan perlunya respons kolektif menghadapi risiko iklim global.
“Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar terhadap guncangan terkait iklim. Karena itu, regulator keuangan dan sektor perbankan perlu bergerak searah, dengan kecepatan dan pemahaman yang sama mengenai risiko ke depan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, ketahanan sistem keuangan juga harus diarahkan untuk menangkap peluang ekonomi hijau.
“Bersama-sama, kami percaya risiko iklim dapat diubah menjadi peluang melalui kerja sama erat dan pembukaan akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih kuat dan hijau,” kata Seema.
Selain pembentukan working group, OJK juga merilis dua dokumen strategis yakni Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) dan Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).
CBRA dikembangkan bersama Pemerintah Australia dan Prospera sebagai kerangka asesmen berbasis sains untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan sektor perbankan secara forward-looking.
Sementara SMART memetakan tingkat kematangan implementasi keuangan berkelanjutan di industri perbankan nasional sebagai dasar penguatan kebijakan pengawasan.
Langkah ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan transisi energi. Berdasarkan dokumen Enhanced NDC Indonesia, pemerintah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.
Kementerian Keuangan sebelumnya memperkirakan kebutuhan pembiayaan aksi iklim Indonesia mencapai lebih dari Rp3.400 triliun hingga 2030. Namun, kapasitas fiskal negara terbatas sehingga keterlibatan sektor keuangan menjadi krusial.
Secara historis, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2014 dan memperkuat regulasi melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Kerja sama internasional ini memperluas pendekatan dari sisi pengawasan risiko ke arah pembiayaan transisi secara sistematis.
Bagi industri perbankan, pembentukan kelompok kerja ini memberikan kepastian arah kebijakan transisi iklim dan standar pengelolaan risiko yang lebih terukur.
Dengan CAR yang solid dan likuiditas terjaga rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masih di atas ambang batas pengawasan perbankan dinilai memiliki ruang untuk meningkatkan portofolio pembiayaan hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










