Akurat
Pemprov Sumsel

Pjs Bos OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah

Yosi Winosa | 3 Maret 2026, 14:52 WIB
Pjs Bos OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah
Pjs Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (2/3/2026), melantik dan mengambil sumpah Kepala Departemen serta Kepala OJK Daerah.

Pelantikan ini bagian dari kesinambungan dan peningkatan kinerja organisasi serta penguatan integritas. 

“Momentum ini bukan sekadar pergantian jabatan administratif, melainkan penegasan komitmen institusi dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan integritas, serta peningkatan kinerja organisasi,” kata Friderica.

Baca Juga: Risiko Siber Naik, OJK Tekankan Penguatan Kontrol Audit

Dia berpesan agar para pejabat yang baru dilantik bisa mengemban amanah jabatannya dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan profesionalisme, dan keteladanan serta integritas yang teguh.

“Integritas harus menjadi fondasi utama, karena kepercayaan adalah modal terbesar lembaga ini,” ujarnya. 

Melalui penguatan organisasi ini, OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Daftar Pejabat OJK yang Dilantik 

  1. Kristrianti Puji Rahayu, Kepala OJK Institute (OJKI)

  2. Rudy Agus P. Raharjo, Kadep Organisasi, SDM, Budaya (DOSB) 

  3. Parjiman, Kepala OJK Provinsi Bali (KODS)

  4. Misran Pasaribu, Kepala OJK Provinsi Kaltim Kaltara (KOSR) 

  5. Sabar Wahyono, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK)

  6. Indra Salfian sebagai Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.