Akurat
Pemprov Sumsel

Ahli Waris Hilang, Apakah Warisan Tetap Bisa Dibagi?

Redaksi Akurat | 3 Maret 2026, 23:16 WIB
Ahli Waris Hilang, Apakah Warisan Tetap Bisa Dibagi?
Ilustrasi warisan.

AKURAT.CO Kasus ahli waris yang hilang bukanlah hal yang jarang terjadi. Kondisi ini kerap membuat proses pembagian warisan terhambat karena muncul ketidakpastian: apakah orang tersebut masih hidup, sudah meninggal, atau tidak diketahui keberadaannya.

Lalu, apakah warisan tetap bisa dibagi? Bagaimana cara memastikan hak ahli waris yang hilang tetap terlindungi?

Hukum waris di Indonesia sebenarnya telah menyediakan mekanisme khusus untuk menangani situasi semacam ini.

Namun, ada prosedur hukum yang wajib ditempuh agar pembagian warisan tetap sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Apa yang Dimaksud dengan Ahli Waris yang Hilang?

Ahli waris yang hilang adalah seseorang yang secara hukum berhak menerima warisan, tetapi keberadaannya tidak diketahui.

Status ini menimbulkan ketidakjelasan apakah yang bersangkutan masih hidup atau telah meninggal dunia.

Dalam hukum perdata Indonesia, kondisi tersebut dikenal sebagai ketidakhadiran (afwezigheid). Untuk dapat mengelola atau membagi harta warisan dalam situasi ini, keluarga harus lebih dulu memperoleh penetapan resmi dari pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan perlindungan melalui mekanisme penetapan ketidakhadiran. Dengan penetapan tersebut, bagian warisan milik orang yang hilang dapat diamankan sementara waktu.

Langkah ini penting untuk:

  • Mencegah konflik antar ahli waris

  • Menghindari pengalihan hak tanpa dasar hukum

  • Menjamin perlindungan hak pihak yang belum jelas statusnya

Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, istilah yang digunakan adalah mafqud, yaitu orang yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam praktiknya, pembagian warisan dapat ditunda sampai ada kepastian status, atau diputuskan melalui mekanisme syariah berdasarkan pertimbangan hakim.

Cara Membagi Warisan Jika Ada Ahli Waris yang Hilang

Pembagian warisan menjadi lebih kompleks ketika salah satu ahli waris dinyatakan hilang. Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses tetap sah dan adil:

1. Mengajukan Penetapan Status ke Pengadilan

Keluarga harus mengajukan permohonan penetapan orang hilang ke pengadilan:

  • Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam

  • Pengadilan Negeri untuk perkara perdata umum

Penetapan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur bagian warisan orang yang hilang, meskipun status hidup atau meninggalnya belum pasti.

2. Pembagian Sementara kepada Ahli Waris yang Jelas

Setelah ada penetapan, sebagian warisan dapat dibagikan kepada ahli waris yang keberadaannya jelas.

Namun, bagian milik orang yang hilang harus ditangguhkan dan tidak boleh dialihkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ia kembali.

3. Pengelolaan atau Penyimpanan Harta Tidak Bergerak

Untuk harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, keluarga dapat:

  • Menitipkan melalui mekanisme resmi

  • Mengelolanya sementara

  • Menjaga agar tidak dialihkan hingga ada kepastian hukum

Tujuannya agar nilai dan hak atas harta tersebut tetap terlindungi.

4. Pembagian Final Setelah Ada Kepastian Status

Keputusan akhir bergantung pada hasil penetapan pengadilan:

  • Jika dinyatakan meninggal dunia, bagian yang sebelumnya ditahan dapat dibagikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan hukum.

  • Jika orang tersebut kembali dalam keadaan hidup, ia tetap berhak atas bagian warisannya yang sempat ditangguhkan.

Perbedaan Penilaian Kematian dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata

Hukum Islam

Dalam hukum Islam, mafqud tidak otomatis dianggap meninggal dunia. Hakim agama akan menilai berdasarkan:

  • Bukti nyata (laporan resmi, saksi, kondisi tertentu)

  • Pertimbangan hukum (ijtihad) jika bukti belum memadai

Apabila hakim menetapkan mafqud dianggap meninggal, barulah warisan dapat dibagi secara penuh.

Hukum Perdata Indonesia

Berbeda dengan hukum Islam, hukum perdata bersifat administratif dan berbasis pembuktian formal.

Beberapa ketentuannya antara lain:

  • Status orang hilang harus ditetapkan melalui pengadilan

  • Seseorang dapat dinyatakan meninggal setelah jangka waktu tertentu tanpa kabar (misalnya lima tahun, tergantung kondisi dan pembuktian)

  • Setelah ada penetapan kematian, warisan dapat dibagikan

Jika orang yang semula dinyatakan hilang kembali, ia berhak menuntut pengembalian harta yang masih ada.

Namun, ia tidak dapat membatalkan tindakan hukum yang telah dilakukan dengan itikad baik oleh ahli waris lainnya.

Kesimpulan

Ahli waris yang hilang bukan berarti haknya gugur. Baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam, terdapat mekanisme perlindungan agar hak orang tersebut tetap terjaga.

Kunci utama dalam situasi ini adalah penetapan resmi dari pengadilan.

Tanpa itu, pembagian warisan berisiko menimbulkan sengketa dan dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Karena itu, keluarga sebaiknya menempuh jalur hukum yang tepat sebelum membagi harta warisan, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Laporan: Lilis Anggraeni/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.