Transaksi Kripto Capai Rp29,24 Triliun, OJK Dorong Skema Syariah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga untuk memenuhi prinsip syariah, di tengah proses pembahasan pembaruan fatwa investasi aset kripto di Indonesia.
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya transaksi dan jumlah pengguna kripto nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, mengatakan penguatan pasokan underlying asset menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Sektor Keuangan Stabil, OJK Waspadai Era Higher for Longer
“Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” ujar Hasan di Jakarta, Selasa.
Dirinya menjelaskan, sejumlah model bisnis berbasis aset riil telah lolos uji coba dalam regulatory sandbox OJK. Skema tersebut mencakup tokenisasi komoditas emas, kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.
“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Data resmi OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun. Angka ini menunjukkan aktivitas yang tetap signifikan di tengah fase konsolidasi industri pasca peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Terkait pembaruan fatwa, Hasan menyatakan OJK menyambut baik inisiatif organisasi Islam untuk mengkaji ulang pandangan atas investasi kripto. Menurutnya, kepastian hukum dan pandangan keagamaan menjadi krusial mengingat penetrasi investor kripto domestik terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Pembahasan tersebut telah diagendakan secara khusus dalam Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah menyampaikan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membuka ruang diskusi resmi. Tahap awal akan difokuskan pada penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas, sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga kemungkinan pengajuan pembaruan fatwa.
Secara paralel, OJK menyiapkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada 2026 yang mengatur tata kelola, manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, hingga penawaran aset yang ditokenisasi.
Hasan menegaskan regulasi tersebut memang tidak secara spesifik mengatur aspek syariah, namun struktur tokenisasi berbasis aset riil dinilai memiliki keselarasan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Baca Juga: Pjs Bos OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah
“Meskipun POJK-POJK ini tidak secara khusus menyangkut aspek syariah dari kegiatan terkait aset kripto, namun karakteristik misalnya dari tokenisasi atas aset-aset yang underlying-nya adalah aset riil, tentu memiliki keselarasan dengan semangat prinsip keadilan ekonomi Islam,” ujarnya.
Dalam konteks pengawasan, Hasan menekankan bahwa OJK kini menjadi otoritas resmi sektor aset keuangan digital dan kripto berdasarkan UU P2SK.
Mekanisme perdagangan juga dilakukan melalui bursa kripto berizin, yang menurutnya memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri.
Namun demikian, ia memastikan tidak seluruh aset kripto otomatis dikategorikan syariah. Evaluasi akan dilakukan secara periodik, serupa mekanisme penilaian saham syariah.
“Penilaian akan didasarkan pada fatwa serta ketentuan yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi untuk menentukan kelompok aset kripto yang memenuhi prinsip syariah,” kata Hasan.
Terkait kemungkinan penerbitan daftar token syariah, Hasan menyebut OJK saat ini telah memiliki kebijakan penetapan Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang kewenangannya berada pada bursa kripto berizin. Ke depan, daftar token syariah dinilai memungkinkan untuk ditetapkan apabila dibutuhkan.
Langkah OJK ini menjadi penting bagi investor ritel dan pelaku industri karena memberikan arah regulasi yang lebih jelas di tengah pertumbuhan pasar kripto domestik.
Dengan transaksi bulanan yang masih puluhan triliun rupiah, kepastian regulasi dan kesesuaian syariah berpotensi memperluas basis investor, termasuk dari segmen keuangan syariah yang selama ini berhati-hati terhadap instrumen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











