Coretax Form Diluncurkan, Pelaporan SPT Bisa Offline

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas layanan digital melalui sistem Coretax guna mempercepat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) menjelang batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP tidak hanya menunggu pelaporan sukarela, tetapi juga aktif menjangkau wajib pajak.
“Kami tidak hanya mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. Kami juga menjemput bola,” kata Bimo di Jakarta.
Baca Juga: DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Rp583 Miliar oleh 3 Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Coretax Form, yang mulai dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.
"Diharapkan melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara luring (offline), lalu mengunggah kembali ke sistem Coretax DJP," ucapnya.
Diketahui, digitalisasi administrasi pajak menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, mempercepat layanan, dan mengurangi beban sistem yang biasanya meningkat menjelang batas waktu pelaporan.
Perluasan kanal layanan diharapkan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Selain itu, DJP juga membuka layanan kantor pada hari kerja maupun akhir pekan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran sistem pelaporan dan mencegah gangguan teknis akibat tingginya trafik pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









