Coretax Form Diluncurkan, Pelaporan SPT Bisa Offline

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas layanan digital melalui sistem Coretax guna mempercepat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) menjelang batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP tidak hanya menunggu pelaporan sukarela, tetapi juga aktif menjangkau wajib pajak.
“Kami tidak hanya mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. Kami juga menjemput bola,” kata Bimo di Jakarta.
Baca Juga: DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Rp583 Miliar oleh 3 Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Coretax Form, yang mulai dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.
"Diharapkan melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara luring (offline), lalu mengunggah kembali ke sistem Coretax DJP," ucapnya.
Diketahui, digitalisasi administrasi pajak menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, mempercepat layanan, dan mengurangi beban sistem yang biasanya meningkat menjelang batas waktu pelaporan.
Perluasan kanal layanan diharapkan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Selain itu, DJP juga membuka layanan kantor pada hari kerja maupun akhir pekan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran sistem pelaporan dan mencegah gangguan teknis akibat tingginya trafik pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







