Akurat
Pemprov Sumsel

OJK: Pembiayaan Syariah Tumbuh 10,96 Persen di Awal 2026, Tembus Rp31,05 Triliun

Esha Tri Wahyuni | 9 Maret 2026, 07:50 WIB
OJK: Pembiayaan Syariah Tumbuh 10,96 Persen di Awal 2026, Tembus Rp31,05 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan piutang pembiayaan syariah nasional tumbuh dua digit pada awal 2026.

Hingga Januari 2026, total piutang pembiayaan syariah tercatat mencapai Rp31,05 triliun, atau meningkat 10,96% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan pembiayaan syariah dari perusahaan multifinance.

“Pembiayaan syariah oleh perusahaan multifinance menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Januari 2026, piutang pembiayaan syariah meningkat 10,59 persen secara tahunan menjadi Rp30,87 triliun,” kata Agusman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Mirae Asset Bantah Isu Rp14,5 Triliun, Tegaskan Dana Nasabah Aman di Tengah Penyidikan OJK

Dari sisi komposisi pembiayaan, OJK mencatat akad murabahah masih menjadi skema yang paling dominan dalam industri pembiayaan syariah. Nilai pembiayaan dengan akad jual beli tersebut mencapai Rp19,29 triliun, atau sekitar 62,48% dari total pembiayaan syariah.

Murabahah sendiri merupakan akad jual beli dalam keuangan syariah di mana lembaga pembiayaan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati.

Skema ini banyak digunakan dalam pembiayaan kendaraan, alat elektronik, hingga kebutuhan konsumtif lainnya.

Agusman menilai prospek pembiayaan berbasis syariah masih terbuka luas ke depan, terutama dengan dukungan regulasi yang terus diperkuat oleh regulator.

“Prospek pembiayaan berbasis syariah masih sangat terbuka untuk terus bertumbuh, antara lain berkat dukungan kerangka regulasi yang memadai yang memungkinkan pengembangan produk melalui berbagai skema akad syariah,” ujar Agusman.

Baca Juga: Bakal Ikuti Asesmen hingga Wawancara, 20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Pengganti ADK OJK

Di sisi lain, kinerja pasar modal syariah pada awal 2026 justru menunjukkan pelemahan. Pjs. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penurunan 5,09 persen secara year-to-date (ytd) hingga Februari 2026.

ISSI tercatat berada di level 292,88, turun dibandingkan posisi awal tahun.

Penurunan juga terjadi pada kapitalisasi pasar saham syariah. OJK mencatat kapitalisasi pasar (market cap) saham syariah turun dari Rp8,55 kuadriliun pada Januari 2026 menjadi Rp8,34 kuadriliun pada Februari 2026.

Meski pasar saham syariah melemah, OJK melihat investor masih aktif menempatkan dana pada instrumen syariah lain yang relatif stabil.

“Penempatan dana pada sukuk negara meningkat dari Rp1,70 kuadriliun pada Desember 2025 menjadi Rp1,72 kuadriliun pada Januari 2026 dan angka tersebut bertahan pada Februari 2026,” kata Friderica.

Sementara itu, investasi pada sukuk korporasi juga mencatat kenaikan. Nilai outstanding sukuk korporasi meningkat dari Rp88,92 triliun pada Januari 2026 menjadi Rp90,57 triliun pada Februari 2026.

Selain itu, dana kelolaan reksa dana syariah juga terus bertumbuh. OJK mencatat asset under management (AUM) reksa dana syariah naik 12,69 persen secara year-to-date menjadi Rp94,03 triliun.

“AUM reksa dana syariah tumbuh 12,69 persen year-to-date menjadi Rp94,03 triliun,” ujar Friderica.

Pertumbuhan pembiayaan syariah di sektor multifinance sejalan dengan tren penguatan industri keuangan syariah nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data OJK, aset keuangan syariah Indonesia tidak termasuk saham syariah telah mencapai lebih dari Rp2.700 triliun pada 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari perbankan syariah dan pasar modal syariah.

Pemerintah juga terus mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah melalui berbagai kebijakan, termasuk penerbitan sukuk negara, penguatan regulasi pembiayaan syariah, serta pengembangan produk investasi berbasis syariah.

Indonesia sendiri saat ini menjadi salah satu pasar keuangan syariah terbesar di dunia, terutama dalam penerbitan sukuk negara dan pengembangan pasar modal syariah.

Pertumbuhan pembiayaan syariah multifinance menunjukkan bahwa permintaan masyarakat terhadap produk pembiayaan berbasis prinsip syariah masih kuat, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan pembelian barang.

Di sisi lain, pelemahan indeks saham syariah menunjukkan pasar ekuitas masih menghadapi volatilitas, sehingga sebagian investor memilih instrumen syariah yang lebih stabil seperti sukuk dan reksa dana.

Perkembangan ini menjadi indikator penting bagi industri jasa keuangan karena mencerminkan pergeseran preferensi investor serta arah pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia pada awal 2026.

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat regulasi serta mendorong inovasi produk syariah untuk memperluas akses pembiayaan dan investasi berbasis prinsip syariah di dalam negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.