Akurat
Pemprov Sumsel

Realisasi Belanja APBN Melonjak 41,9 Persen di Awal 2026

Andi Syafriadi | 11 Maret 2026, 15:58 WIB
Realisasi Belanja APBN Melonjak 41,9 Persen di Awal 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT.CO Realisasi belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp493,8 triliun hingga akhir Februari 2026 atau sekitar 12,8% dari total pagu anggaran.

Angka tersebut melonjak 41,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan percepatan belanja dilakukan untuk mendorong aktivitas ekonomi sejak awal tahun.

“Belanja ini diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong aktivitas ekonomi sejak awal tahun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA.

Baca Juga: Defisit APBN per Februari 2026 Tembus Rp135,7 Triliun

Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa belanja pemerintah pusat tercatat Rp346,1 triliun atau 11% dari target, tumbuh 63,7% yoy. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga mencapai Rp155 triliun atau naik 85,5 persen yoy.

Sementara belanja non-kementerian/lembaga mencapai Rp191 triliun atau meningkat 49,4% yoy. Di sisi lain, transfer ke daerah (TKD) tercatat Rp147,7 triliun atau 21,3% dari target, tumbuh 8,1% yoy.

Dari sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp164,2 triliun atau 23,8% dari target. Dengan kondisi tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp35,9 triliun, masih lebih rendah dari proyeksi APBN sebesar Rp89,7 triliun.

Diketahui, strategi percepatan belanja awal tahun mulai diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk menghindari penumpukan belanja di akhir tahun anggaran.

Pola tersebut dinilai dapat mempercepat dampak fiskal terhadap perekonomian. Oleh sebab itu percepatan belanja pemerintah berperan sebagai stimulus fiskal yang dapat meningkatkan aktivitas konsumsi, investasi proyek pemerintah, serta penyaluran dana ke daerah.

Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.