Komisi XI DPR Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftar Lengkapnya

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI resmi memilih lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031 setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 kandidat pada Rabu (11/3/2026).
Proses seleksi dipercepat guna memberikan kepastian kepemimpinan regulator sektor keuangan sekaligus mengirimkan sinyal positif kepada pasar.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, percepatan jadwal seleksi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar yang membutuhkan kepastian otoritas pengawas sektor keuangan.
“Dilakukan upaya-upaya akselerasi untuk memberikan respons dan kepastian kepada pasar, supaya bisa memberikan sinyal positif bahwa kita melakukan langkah-langkah yang cukup responsif,” kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Fit and Proper Test ADK OJK, Agus Sugiarto Tawarkan 7 Strategi di Hadapan Komisi XI
Dari proses uji kelayakan tersebut, Komisi XI memilih lima nama yang akan mengisi posisi strategis di OJK. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK), serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK-IAKD).
Uji kelayakan digelar dalam satu hari sejak pagi hingga malam hari. Setelah rapat internal Komisi XI, keputusan mengenai lima anggota terpilih diambil melalui musyawarah mufakat.
Misbakhun menjelaskan pemilihan nama-nama tersebut didasarkan pada rekam jejak profesional serta kemampuan kandidat dalam menjawab tantangan sektor jasa keuangan. Ia menilai Friderica mampu memberikan respons positif terhadap sejumlah persoalan fundamental di OJK selama menjabat sebagai pelaksana tugas pimpinan lembaga tersebut.
“Friderica selama menjabat sebagai Pjs. Ketua DK OJK mampu memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK,” ujarnya.
Selain itu, Hasan Fawzi dinilai memiliki kinerja yang memadai ketika menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, khususnya dalam merespons dinamika pasar modal setelah pengumuman indeks global oleh MSCI.
Sementara itu, Adi Budiarso dipandang memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan dan terlibat dalam berbagai perumusan regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia juga dianggap memahami isu strategis yang berkaitan dengan perkembangan aset digital.
“Mereka juga bisa melakukan presentasi yang sangat bagus di dalam fit and proper test,” kata Misbakhun.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK yang diketuai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan 20 kandidat yang lolos seleksi administratif pada 4 Maret 2026. Daftar tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.
Tahapan seleksi awal meliputi pemeriksaan kesehatan pada 9 Maret 2026 serta asesmen pada 10–11 Maret 2026. Dalam rencana awal, seleksi tahap wawancara dijadwalkan berlangsung pada 25–26 Maret 2026.
Baca Juga: Ini Langkah OJK Jaga Kepercayaan Pasar di Tengah Revisi Outlook Surat Utang RI
Namun DPR memutuskan mempercepat proses politik dengan langsung menggelar fit and proper test pada pekan ini. Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (10/3/2026).
Langkah percepatan ini dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap lembaga pengawas sektor keuangan.
OJK merupakan regulator yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan mandat mengawasi sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank. Lembaga ini mulai beroperasi penuh pada 2013 setelah mengambil alih fungsi pengawasan dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Peran OJK menjadi semakin strategis seiring berkembangnya sektor jasa keuangan Indonesia. Berdasarkan data resmi OJK, hingga 2025 total aset industri jasa keuangan nasional mencapai lebih dari Rp13.000 triliun, dengan sektor perbankan menyumbang porsi terbesar.
Selain itu, pasar modal Indonesia juga terus berkembang. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan jumlah investor pasar modal telah melampaui 13 juta Single Investor Identification (SID) pada 2025, meningkat signifikan dibanding sekitar 1,6 juta investor pada 2018.
Pertumbuhan tersebut menuntut pengawasan yang lebih kuat, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial, aset kripto, hingga inovasi digital di sektor keuangan.
Keputusan DPR mempercepat proses pemilihan komisioner OJK dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Kepastian kepemimpinan regulator menjadi faktor yang diperhatikan oleh investor, terutama di tengah dinamika pasar global dan perkembangan regulasi keuangan digital.
Dengan ditetapkannya lima anggota Dewan Komisioner baru untuk periode 2026–2031, OJK diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan serta menjaga integritas pasar modal dan sektor keuangan nasional.
“Harapannya mereka bisa memimpin OJK dengan baik, membawa perubahan fundamental, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap OJK, pasar modal, dan industri jasa keuangan,” kata Misbakhun.
Setelah proses uji kelayakan selesai, Komisi XI DPR akan menyerahkan hasil pemilihan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (12/3). Paripurna tersebut akan menentukan persetujuan akhir sebelum para anggota Dewan Komisioner OJK terpilih menjalankan masa jabatan baru mulai 2026 hingga 2031.
Keputusan final dari DPR akan menjadi tahap penutup dalam proses pemilihan pimpinan regulator keuangan yang memegang peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











