Akurat
Pemprov Sumsel

CFX Rilis Laporan Perdana Industri Kripto, Total Transaksi Februari Rp28,21 Trliun

Esha Tri Wahyuni | 12 Maret 2026, 09:30 WIB
CFX Rilis Laporan Perdana Industri Kripto, Total Transaksi Februari Rp28,21 Trliun
Ilustrasi Kripto

AKURAT.CO Bursa Kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX), merilis laporan perkembangan industri aset kripto nasional untuk pertama kalinya sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi data di pasar aset digital.

Dalam laporan periode 1–28 Februari 2026, total volume perdagangan pasar spot tercatat mencapai Rp24,33 triliun, sementara transaksi di pasar derivatif sebesar Rp3,88 triliun.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani mengatakan, laporan ini akan dipublikasikan secara berkala setiap bulan agar dapat menjadi referensi data bagi masyarakat, investor, dan pemangku kepentingan dalam memantau perkembangan industri kripto di Indonesia.

“Sebagai bursa kripto, kami berkomitmen menjaga kualitas ekosistem aset kripto melalui ketersediaan data transaksi yang valid dan transparan. Kami berharap data ini dapat menjadi rujukan objektif bagi masyarakat sebelum mengambil keputusan transaksi,” kata Subani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Dorong Transparansi Informasi, Bursa Kripto CFX Hadirkan Laporan Data Industri Aset Kripto

Dalam laporan tersebut, CFX mencatat saat ini terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah terdaftar di dalam ekosistem bursa kripto nasional.

Data transaksi menunjukkan bahwa sejumlah aset kripto global masih mendominasi perdagangan di Indonesia. Sepanjang Februari 2026, Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL) menjadi lima aset kripto dengan volume transaksi terbesar di pasar domestik.

CFX menjelaskan laporan industri ini melengkapi berbagai informasi yang sebelumnya telah tersedia di platform resmi bursa. Informasi tersebut mencakup Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang berisi daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia serta ringkasan data pasar yang memuat frekuensi transaksi harian, volume perdagangan spot dan derivatif, serta pergerakan harga acuan aset kripto.

“Data industri, DAKD, hingga ringkasan pasar di website CFX dapat menjadi rujukan masyarakat ketika hendak berinvestasi aset kripto. Ke depan kami akan terus menambah instrumen data pasar lain agar CFX menjadi referensi utama informasi pasar kripto di Indonesia,” ujar Subani.

Publikasi laporan industri ini muncul di tengah pertumbuhan pasar kripto domestik dalam beberapa tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi kripto di Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset digital.

Sejak awal 2024, pengawasan perdagangan kripto secara resmi telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini juga memperkenalkan kerangka baru bagi perdagangan aset kripto, termasuk pembentukan bursa kripto nasional.

CFX sendiri merupakan bursa kripto resmi pertama di Indonesia yang berfungsi sebagai pusat pencatatan dan kliring transaksi aset digital yang dilakukan oleh pedagang kripto berizin.

Baca Juga: Biaya Transaksi di Bursa Kripto CFX Turun Jadi 0,02 Persen Mulai 1 Maret 2026

Publikasi laporan berkala dari bursa kripto dinilai penting untuk meningkatkan transparansi pasar. Selama ini, data industri kripto Indonesia sebagian besar tersebar di berbagai platform perdagangan dan belum terintegrasi secara publik.

Dengan adanya laporan resmi bulanan, investor dapat memantau pergerakan volume perdagangan, aset kripto paling aktif, serta dinamika pasar spot dan derivatif secara lebih terukur.

Selain itu, keterbukaan data juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan pasar terhadap ekosistem kripto nasional, terutama setelah sektor ini masuk dalam pengawasan otoritas jasa keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.