Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Tetapkan DK OJK 2026–2031, Ini PR Besar yang Menanti

Esha Tri Wahyuni | 18 Maret 2026, 10:10 WIB
DPR Tetapkan DK OJK 2026–2031, Ini PR Besar yang Menanti

AKURAT.CO Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, meminta jajaran Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK-OJK) periode 2026–2031 untuk menjaga independensi lembaga dari berbagai intervensi, guna memastikan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Elvi menegaskan bahwa independensi regulator menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya kompleksitas industri keuangan, termasuk perkembangan aset digital dan investasi berisiko tinggi.

“OJK harus bersih dari intervensi kepentingan pihak mana pun, baik dari kalangan politisi DPR, maupun dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam industri keuangan dan investasi,” ujar Elvi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: OJK Sebut Industri Asuransi Perjalanan dan Kendaraan Menggeliat Jelang Lebaran 2026, Siap Sempurnakan Aturan

Dirinya menambahkan, tanpa independensi, fungsi pengawasan berpotensi melemah dan berdampak langsung pada kepercayaan publik serta stabilitas pasar keuangan.

“Independensi regulator merupakan faktor penting agar pengawasan sektor jasa keuangan dapat berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Sebagai informasi, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada 12 Maret 2026 telah menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua.

Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Elvi juga menyoroti pentingnya peran DPR, khususnya Komisi XI, dalam memastikan pengawasan terhadap OJK berjalan optimal. Menurutnya, fungsi kontrol parlemen tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Baca Juga: OJK Bongkar Pelanggaran IPO POSA, Denda Rp5,6 Miliar Dijatuhkan

Dari sisi data, tingkat literasi keuangan Indonesia masih menjadi tantangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2022, tingkat literasi keuangan baru mencapai 49,68%, sementara inklusi keuangan sudah menyentuh 85,10%. Artinya, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap produk dan lembaga keuangan.

“Sekitar 60 persen masyarakat Indonesia masih belum memahami dan mengetahui fungsi dan peranan OJK,” ujar Elvi.

Dalam konteks historis, OJK dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lembaga independen untuk mengawasi sektor jasa keuangan, menggantikan sebagian fungsi pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Sejak beroperasi penuh pada 2013, OJK memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Namun, dinamika industri yang semakin kompleks juga diiringi dengan meningkatnya kasus pelanggaran di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal dan fraud. Elvi menilai, pendekatan preventif harus diperkuat untuk menghindari kerugian yang lebih luas.

“OJK harus melakukan pencegahan kejahatan di industri keuangan, bukan hanya bertindak setelah kasus terjadi. Lembaga ini bukan seperti pemadam kebakaran yang bergerak setelah ada kebakaran,” tegasnya.

Dampaknya bagi pasar cukup signifikan. Independensi OJK dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan investor, terutama di tengah volatilitas global dan meningkatnya risiko geopolitik. Regulator yang independen cenderung mampu menghasilkan kebijakan yang konsisten, transparan, dan minim konflik kepentingan.

Selain itu, penguatan pengawasan terhadap aset kripto dan inovasi keuangan digital juga menjadi perhatian, seiring meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 11 juta akun per 2025 menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI).

Elvi juga mendorong agar OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi publik serta memperluas inklusi keuangan syariah yang potensinya masih besar di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.