Akurat
Pemprov Sumsel

Waspada Pinjol Ilegal: Kenali Ciri-ciri dan Risikonya Sebelum Terjebak

Redaksi Akurat | 20 Maret 2026, 22:46 WIB
Waspada Pinjol Ilegal: Kenali Ciri-ciri dan Risikonya Sebelum Terjebak
Ilustrasi pinjol ilegal.

AKURAT.CO Di era digital, kebutuhan finansial kerap muncul secara tiba-tiba. Banyak masyarakat kemudian mencari solusi cepat melalui pinjaman online atau pinjol.

Meski layanan pinjaman daring resmi dapat membantu kebutuhan mendesak, maraknya pinjol ilegal justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses cepat tanpa jaminan. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko yang dapat merugikan peminjam, baik secara finansial maupun psikologis.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi dan memiliki standar perlindungan konsumen, pinjol ilegal berjalan tanpa regulasi yang jelas.

Kondisi ini membuat praktiknya kerap merugikan masyarakat, mulai dari bunga tidak wajar hingga penyalahgunaan data pribadi.

Risiko Pinjol Ilegal

Sejumlah risiko yang kerap dihadapi peminjam di antaranya:

  • Bunga sangat tinggi tanpa transparansi

  • Penagihan yang agresif bahkan melanggar hukum

  • Penyalahgunaan data pribadi

  • Ancaman terhadap kontak atau keluarga peminjam

Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, korban pinjol ilegal juga cenderung kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak, masyarakat perlu mengenali beberapa ciri umum pinjol ilegal:

1. Tidak terdaftar di OJK
Pinjol resmi wajib terdaftar dan diawasi OJK. Jika tidak tercantum, patut dicurigai.

2. Janji terlalu menggiurkan
Penawaran bunga rendah, tanpa bunga, atau tanpa jaminan sering menjadi “umpan” yang menyesatkan.

Baca Juga: Sering Membandingkan Diri? Ini Dampak dan Cara Mengatasinya

3. Persetujuan instan tanpa verifikasi
Proses pencairan yang terlalu cepat tanpa pengecekan data merupakan tanda tidak wajar.

4. Meminta akses data berlebihan
Seperti kontak, galeri foto, hingga informasi pribadi yang tidak relevan.

5. Penagihan tidak manusiawi
Mulai dari teror, ancaman, hingga penyebaran data pribadi.

6. Identitas tidak jelas
Tidak memiliki alamat kantor atau layanan pelanggan yang valid.

Dampak yang Ditimbulkan

Pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga mental dan sosial korban. Beban bunga yang tinggi dapat menjerat peminjam dalam lingkaran utang.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi berpotensi menimbulkan tekanan emosional, bahkan merusak hubungan sosial akibat praktik penagihan yang tidak etis.

Cara Aman Memilih Pinjol

Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat disarankan:

  • Memastikan pinjol terdaftar di OJK

  • Membaca syarat dan ketentuan secara teliti

  • Mengecek reputasi dan ulasan pengguna

  • Tidak memberikan akses data pribadi yang tidak relevan

Kesimpulan

Pinjol ilegal menawarkan kemudahan semu yang berisiko tinggi. Mulai dari bunga tidak wajar, penagihan yang meresahkan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat diimbau lebih waspada dan bijak sebelum mengambil pinjaman.

Memastikan legalitas penyedia jasa serta memahami seluruh risiko menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

Laporan: Amalia Febriyani/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.