Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaporan SPT Kini Gunakan TTE Berbasis NIK, Vida Apresiasi Coretax DJP

Esha Tri Wahyuni | 26 Maret 2026, 14:42 WIB
Pelaporan SPT Kini Gunakan TTE Berbasis NIK, Vida Apresiasi Coretax DJP
Coretax

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dengan dukungan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PT Indonesia Digital Identity (VIDA).

Perusahaan ini ditegaskan sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022.

Melalui integrasi tersebut, wajib pajak kini dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital dalam sistem Coretax.

Baca Juga: DJP: 15,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan penggunaan NIK menjadi kunci dalam memastikan kemudahan sekaligus validitas hukum dalam proses perpajakan digital.

“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak. Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah dan diakui penuh secara hukum,” ujar Niki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Penunjukan VIDA sebagai PSrE oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi dasar hukum penggunaan TTE dalam ekosistem Coretax. Regulasi ini merujuk pada KMK Nomor 584/2022 yang memberikan otorisasi resmi kepada VIDA untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik bagi kebutuhan perpajakan.

Secara hukum, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini memastikan seluruh dokumen pelaporan pajak yang ditandatangani secara digital tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

VIDA menegaskan tiga fokus utama dalam implementasi ini, yakni integrasi identitas berbasis NIK, jaminan kepatuhan regulasi, serta peningkatan aksesibilitas layanan digital bagi wajib pajak.

Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang telah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Sistem ini dirancang untuk menggantikan proses administrasi pajak konvensional menjadi terintegrasi, berbasis data, dan real-time.

Transformasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih berada di kisaran 10–11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir, berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan.

Digitalisasi melalui Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta mengurangi potensi kesalahan administratif dan fraud.

Implementasi TTE berbasis NIK dalam Coretax dinilai memberikan sejumlah dampak langsung bagi wajib pajak, antara lain:

  • Efisiensi waktu: proses pelaporan SPT menjadi sepenuhnya digital tanpa kebutuhan dokumen fisik

  • Keamanan data: sistem sertifikat elektronik menjamin integritas dan autentikasi dokumen

  • Kemudahan akses: integrasi dengan NIK menyederhanakan proses verifikasi identitas

Selain itu, bagi pemerintah, sistem ini memperkuat pengawasan dan validasi data perpajakan secara end-to-end. Penggunaan identitas tunggal (NIK) juga mendukung integrasi lintas sistem administrasi negara.

DJP bersama Kementerian Keuangan akan terus memperluas implementasi Coretax sebagai tulang punggung sistem perpajakan digital nasional. Dukungan dari penyedia identitas digital seperti VIDA menjadi elemen krusial dalam memastikan sistem berjalan aman, legal, dan scalable.

VIDA juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi digital melalui kampanye edukasi kepada wajib pajak. “TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki.

Dengan integrasi ini, pemerintah menargetkan ekosistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya dapat terealisasi dalam beberapa tahun ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.