Memahami Harta Bersama dan Harta Pribadi dalam Pernikahan, Ini Aturan dan Pembagiannya

AKURAT.CO Dalam kehidupan rumah tangga, istilah harta bersama dan harta pribadi sering muncul, terutama ketika berkaitan dengan perceraian atau warisan.
Memahami perbedaan keduanya penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Apa Itu Harta Bersama?
Harta bersama adalah seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik oleh suami, istri, maupun keduanya.
Artinya, meskipun hanya salah satu pihak yang bekerja atau menghasilkan, secara hukum harta tersebut tetap menjadi milik bersama.
Contohnya, rumah yang dibeli setelah menikah, tabungan, atau penghasilan yang diperoleh selama perkawinan termasuk dalam kategori harta bersama.
Harta Pribadi atau Harta Bawaan
Berbeda dengan harta bersama, harta pribadi adalah harta yang dimiliki masing-masing pihak di luar ikatan perkawinan. Harta ini meliputi:
Harta yang dimiliki sebelum menikah
Harta yang diperoleh selama menikah melalui warisan atau hadiah
Sebagai contoh, rumah yang dimiliki sebelum menikah atau warisan dari orang tua tetap menjadi milik pribadi dan tidak termasuk harta bersama.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pengaturan mengenai harta dalam perkawinan telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah April 2026: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lengkap
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35, yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85–97, yang mengatur pembagian harta dalam perkawinan bagi pasangan Muslim.
Secara umum, jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi harta bersama.
Harta Bersama dalam Kasus Warisan
Ketika salah satu pasangan meninggal dunia, harta bersama akan dibagi terlebih dahulu sebelum masuk ke proses warisan.
Prinsipnya sederhana:
Harta bersama dibagi dua
Separuh menjadi milik pasangan yang masih hidup
Separuh lainnya menjadi bagian pewaris dan dibagikan kepada ahli waris
Misalnya, jika total harta bersama senilai Rp1 miliar dan salah satu pasangan meninggal, maka Rp500 juta menjadi hak pasangan yang masih hidup.
Sisa Rp500 juta akan dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal penting yang perlu dipahami terkait harta dalam perkawinan:
Adanya perjanjian pisah harta dapat mengubah status harta bersama menjadi milik masing-masing
Harta bawaan serta warisan tidak otomatis menjadi harta bersama
Dalam kasus tertentu seperti poligami, pembagian harta dapat menjadi lebih kompleks
Kesimpulan
Harta bersama dan harta pribadi memiliki perbedaan yang jelas dalam hukum.
Baca Juga: Raphinha Pemulihan 5 Pekan, Berpotensi Absen di 3 Laga Barcelona Kontra Atletico Madrid
Pemahaman yang tepat mengenai keduanya sangat penting untuk menghindari konflik, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun saat pembagian warisan.
Dengan mengetahui aturan yang berlaku, pasangan dapat lebih bijak dalam mengelola harta serta menjaga kejelasan hak dan kewajiban masing-masing.
Laporan: Marshal Halim/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






